Beranda News Bogor Raya

Sat Reskrim Polresta Bogor Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan Pelajar di Sindang Barang

 

LIPUTANBOGOR.COM – Sat Reskrim Polresta Bogor Kota, Polda Jabar, berhasil menangkap pelaku kekerasan terhadap anak yang terjadi di Jl. Bhayangkara 1, Kelurahan Sindang Barang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, pada Senin (23/9/2024).

Peristiwa ini bermula dari pertemuan dua kelompok pelajar yang berencana melakukan tawuran di wilayah Sindang Barang sekitar pukul 19.30 WIB. Akibat insiden tersebut, salah satu pelajar berinisial MR (15), siswa SMP di wilayah Ciomas, Kabupaten Bogor, mengalami luka sobek di tangan dan kaki.

Baca:  Rikardo Hermes Batlolone Pimpin ISSI Kota Bogor

“Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial DHMD (17), seorang pelajar SMA di Kota Bogor, yang melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis gobang,” ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

“Kami terus berkomitmen untuk menjaga keamanan Kota Bogor melalui berbagai tindakan preventif, seperti razia kendaraan, patroli pada jam rawan, patroli siber, serta memberantas peredaran minuman keras dan obat keras,” tambah Kombes Bismo.

Baca:  Ini Materi yang Disampaikan Tim SKCK Go To School Polresta di SMPN 11 Kota Bogor

Kepolisian juga mengimbau orang tua agar lebih aktif memantau kegiatan anak-anak mereka. Jika menemukan tindak pidana, warga dapat melapor melalui nomor aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau call center 110.

“Kami akan menindak tegas siapa saja yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Bogor, serta terus melindungi warga dari kejahatan,” pungkasnya.(***)