LIPUTANBOGOR.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor akan memberhentikan oknum Operator SDN Rancamaya 2 terkait dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sejak tahun 2021 milik para siswa.
“Konsen kepada hasil mediasi, kemudian Disdik akan memanggil ybs, tidak nutup kemungkinan tindakan pemberhentian,” kata Kepala Disdik Kota Bogor, Hanafi saat dikonfirmasi awak media, pada Senin (19/9/2022).
Kasus itu mencuat saat wali murid bernama Parman mempertanyakan hilangnya uang sebesar Rp 450 ribu dari rekening anaknya. Uang itu merupakan bantuan PIP tahun 2021 lalu.
Menurut Parman, pada tahun 2021 anaknya tidak mencairkan dana PIP karena buku tabungan dikumpulkan pihak sekolah dengan alasan Covid-19. Namun, setelah buku tabungan itu dikembalikan, tercatat di tahun 2021 tertera penarikan uang sebesar Rp 450 ribu.
“Semua buku rekening murid dikolektifkan di oknum tersebut, namun pada saat pencairan 2022 diberikan kepada pihak murid dan yang tertera yang bisa diambil hanya yang tahun 2022,” kata parman, pada Minggu (18/9).
Saat dilakukan mediasi, oknum SDN Rancamaya 2 berinisial RH mengaku telah mencairkan dana PIP tahun 2021 milik para siswa. RH yang bertugas menjadi operator sekolah itu berjanji akan mengembalikan semua dana yang telah dicairkannya.
“Saya bertanggung jawab akan mengembalikan uang PIP Tahun 2021 dengan batas waktu sampai akhir tahun 2022,” kata RH dalam surat pernyataan yang dibuat saat mediasi, pada Senin (19/9).
Sementara itu, Kepala Disdik Kota Bogor mengaku belum tahu sampai mana penyelesaian kasus tersebut. Dirinya akan terlebih dahulu mengumpulkan permasalahan yang sebenarnya.
“Cuma sampai dimana progres penyelesaiannya belum dapat laporan lagi,” kata Hanafi saat dikonfirmasi.( D2N )





