Beranda News Bogor Raya

Sembari Membawa Putusan Kasasi, Eks Karyawan Jungleland Tagih Pesangon Senilai Rp2,1 Miliar

Kuasa Hukum Subandi CS bersama sejumlah karyawan eks Jungleland Sentul

LIPUTANBOGOR.COM – Menyusul adanya putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung RI pada 13 September 2023, kuasa hukum Subandi CS datangi kantor Jungleland Theme Park yang berlokasi di Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor, Selasa, 17 Oktober 2023.

Kuasa Hukum Subandi CS, Sarto Richard Sapto mengatakan, kedatangan kliennya ke PT Jungle Land Asia, untuk meminta pembayaran pesangon kepada 23 karyawan sebesar Rp 2,1 miliar sebagaimana telah tertuang dalam putusan kasasi dalam nomor perkara 969K/Pdt.Sus-PHI/2023.

“Setelah kami mengambil putusan kasasi di Pengadilan Negeri Bandung, kami datang kesini untuk menyampaikan bahwa penolakan kasasi dari MA itu sudah keluar,” kata Sarto Richard Sapto kepada wartawan.

Baca:  Gila ! Viral Anak Muda Injak Al-Quran dan Tantang Umat Islam

“Jadi, dengan adanya penolakan kasasi itu maka kami meminta PT Jungleland Asia untuk menuntaskan janji-janji yang sesuai dengan aturan hukum,” sambung dia.

Adanya putusan itu, ia menegaskan, PT Jungle Land Asia harus segera menyelesaikan pembayaran pesangon kepada 23 eks karyawan Jungleland.

“PT Jungle Land Asia dalam hal ini harus segera melaksanakan putusan tersebut secepatnya, karena ini adalah hak yang diputuskan oleh negara dan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Jika tidak segera dilaksanakan putusannya, lanjut Sarto, upaya-upaya hukum lainnya seperti pidana sangat terbuka.

Baca:  Soal Proyek Jembatan Kali Angke, Mahasiswa Sebut ULP Tidak Beres : Bupati Jangan Diam

“Ya karena dalam undang-undang cipta kerja pasal 185 ayat 1 dinyatakan bahwa bagi pengusaha yang tidak membayarkan pesangon bisa dikenakan pidana maksimal hukumannya 4 tahun, itu undang-undang cipta kerja yang terbaru loh, bukan undang-undang 13 tahun 2003,” tandasnya.

Sementara, pihak Jungleland Sentul enggan memberi keterangan apapun ketika wartawan hendak menanyakan permasalahan tersebut.

(HRY/D2N)