LIPUTANBOGOR.COM – Kasus pemalsuan dokumen Akta lahir seorang anak yang telah dikeluarkan oleh Disdukcapil Kota Tangerang pada tahun 2022 silam, kini tengah menjalani persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri Kota Tanggerang dan masuk tahap pembelaan (pledoi).
Dalam sidang tersebut, para terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan atas tuntutan dengan dalih tidak mengetahui hukum yang berlaku di Negara Indonesia.
Kuasa Hukum orang tua korban, Niki Utami, M Oryzha Al GhazalI SH MKn menilai apa yang disampaikan oleh terdakwa tidak masuk akal bahkan keluar dari substansi persidangan yang sedang berjalan.
“Apa yang disampaikan mereka (terdakwa) tidak masuk akal, bahkan keluar dari pasal 263 pemalsuan surat. Itu hanya bluffing aja, omong kosong,” kata PHM Oryzha Al Ghazali SH Mkn, Kuasa Hukum Niki Utami orang tua korban usai persidangan di PN Tangerang, Rabu (18/09/24).
Menurut Oryzha, pledoi-pledoi itu tidak masuk subtansi perbuatan mereka (terdakwa).
“Karena, Douglas dan Uli Arta ini diduga memalsukan surat, dan kalau mereka mengaku tidak mengerti hukum kayaknya tidak mungkin,” jelas pria yang akrab disapa Oryzha dari Elza Syarief Law Firm ini.
Sementara itu, dengan ditemani Kuasa Hukum lainnya, Dani Septian Nugroho SH menambahkan, kenapa pledoi dari terdakwa tidak masuk akal, karena mereka (terdakwa-red) mengunakan akta yang diduga palsu itu untuk pendaftaran sekolah.
“Akta itu kan digunakan untuk pendaftaran sekolah tentu mereka (terdakwa) tahu disitu dia tercantum sebagai ibu kandung dari NGC. Bahkan, kenapa dia mau merubah Akta nama ibu kandung menjadi namanya. Dan, pasti mereka mengunakan dengan sadar bahkan sengaja,” ujar Dani Septian Nugroho SH, yang juga merupakan Kuasa Hukum Niki Utami orang tua kandung NGC.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam pledoi itu, terdakwa mengakui akta tersebut berdasarkan adopsi.
“Kalau berdasarkan adopsi, itu tidak akan tercatat sebagai ibu kandung. Bahkan adopsi itu sendiri harus berdasarkan putusan pengadilan tidak bisa dilakukan dibawah tangan. Pandangan saya ini sengaja dibuat, karena ibu kandungnya bukan ibu Niki,” tuturnya.
Dani berharap, agar anak tersebut dapat dikembalikan kepada ibu kandungnya. Sebab menurutnya, anak berusia di bawah 17 tahun, hak asuh berada di bawah hak asuh ibu kandungnya.
“Ibu Niki ini simpel yah’ tidak berharap apapun, dia meminta anak pulang bersama dirinya. Karena anak ini di bawah 17 tahun tentu hak asuh ada pada ibu kandungnya,” tandasnya.
Sementara, Kuasa Hukum terdakwa mengelak ketika media memberikan pertanyaan untuk melakukan coverbootside dalam pemberitaan ini.(***)





