LIPUTANBOGOR.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara (suspend) operasional 47 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Keputusan drastis ini diambil tepat pada hari ke-9 Ramadan, Sabtu (28/2/2026), setelah ditemukan berbagai pelanggaran berat terkait standar mutu makanan.
Langkah ini menjadi sinyal keras bagi para pengelola bahwa pemerintah tidak main-main dalam menjaga kualitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Temuan Fatal: Roti Berjamur hingga Lauk Berbelatung
Berdasarkan data Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan per pukul 11.20 WIB, pelanggaran tersebut tersebar di tiga wilayah kerja utama dengan rincian:
Wilayah II: Menjadi titik merah dengan 30 kejadian.
Wilayah III: Mencatat 12 kejadian.
Wilayah I: Ditemukan 5 kejadian.
Temuan di lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan dan membahayakan kesehatan siswa. Tim pengawas menemukan paket makanan berisi roti berjamur, buah busuk berbelatung, lauk pauk basi, hingga telur yang masih mentah.
Nol Toleransi untuk Kualitas Pangan
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa mekanisme pengendalian mutu adalah harga mati yang tidak bisa ditawar. Penghentian operasional dilakukan secara instan begitu verifikasi lapangan terbukti.
“Kami tidak mentolerir penyimpangan standar pangan sedikit pun dalam program ini. Begitu ada temuan, langsung kami tindak dengan suspend untuk evaluasi menyeluruh,” tegas Nanik dalam keterangan resminya di Jakarta.
Nanik menjelaskan bahwa evaluasi ini menyentuh akar permasalahan, mulai dari manajemen dapur, rantai distribusi yang lambat, hingga prosedur kontrol kualitas yang lalai.
Menjaga Marwah Negara dan Kesehatan Anak
Meskipun dalam beberapa kasus makanan tidak layak tersebut berhasil ditarik sebelum sampai ke tangan siswa, BGN tetap menjatuhkan sanksi administratif sebagai bentuk peringatan keras.
“Program MBG ini menyangkut kesehatan anak-anak kita dan kredibilitas negara. Kami tidak akan mempertaruhkan asupan gizi generasi bangsa hanya karena kelalaian teknis atau vendor,” tambah Nanik dengan nada bicara serius.
Syarat Ketat Kembali Beroperasi
Pihak BGN memastikan bahwa 47 SPPG yang terkena sanksi tidak bisa langsung beroperasi kembali. Mereka wajib melewati audit ulang yang ketat.
“SPPG baru boleh dibuka kembali setelah seluruh rekomendasi perbaikan dipenuhi dan dinyatakan lolos verifikasi ulang. Kami ingin memastikan kualitas benar-benar pulih 100 persen sebelum layanan distribusi dilakukan lagi,” tutupnya.(D2N)





