Beranda News Bogor Raya

Sindikat Penipuan Investasi Fiktif Dibongkar, Wisatawan Jadi Korban

Sat Reskrim Polresta Bogor Kota Berhasil bekuk sindikat penipuan, korban merupakan wisatawan

LIPUTANBOGOR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil menangkap tiga dari empat pelaku penipuan investasi fiktif yang telah meresahkan masyarakat. Satu pelaku lainnya, yang berperan sebagai penampung hasil kejahatan, saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menyampaikan bahwa para pelaku telah beroperasi selama delapan bulan di Kota Bogor, dengan target wisatawan dan pelaku bisnis yang berkunjung ke kota tersebut.

“Hingga saat ini, kami telah menerima empat laporan polisi terkait kasus ini. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mendekati korban, kebanyakan wisatawan yang sedang berada di Kota Bogor untuk pertemuan atau liburan,” ujar Kombes Bismo dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (17/9).

Baca:  Warga Kebon Pedes Keluhkan Titik Rawan Tawuran hingga Parkir Liar dalam Ngopi Bareng Kapolresta Bogor Kota

Salah satu korban yang menjadi target sindikat ini adalah seorang wisatawan yang sedang berolahraga di kawasan Pajajaran dan menginap di salah satu hotel di Kota Bogor.

“Pelaku berpura-pura menjadi pengusaha sukses dan menawarkan kesempatan investasi. Mereka beroperasi dalam sebuah sindikat yang melibatkan beberapa orang,” lanjut Kombes Bismo.

Dalam aksinya, salah satu pelaku mengaku sebagai pengusaha asal Kalimantan, sementara pelaku lain mengklaim berasal dari Brunei, lengkap dengan kartu identitas palsu yang bertuliskan jabatan “Chief and General International Shipping.”

Baca:  SPKLU PLN ULP Cipayung Siap Sambut Wisatawan di Jalur Puncak

“Korban, yang berasal dari Lombok dan Bima, awalnya tertarik dan termotivasi oleh kebaikan para pelaku yang berpura-pura menawarkan bantuan. Namun, akhirnya korban terjebak dalam penipuan yang menyebabkan kerugian finansial,” tambah Kombes Bismo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(D2N)