LIPUTANBOGOR.COM – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Radar Bogor menggelar seminar bertajuk Keterbukaan Informasi dan Kemitraan dengan Media pada Kamis, 4 September 2025, di Auditorium Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor. Seminar ini dihadiri hampir seluruh kepala sekolah dan kepala desa se-Kabupaten Bogor, bertujuan meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan lokal mengenai peran strategis media massa serta urgensi etika dan keterbukaan dalam menjalin hubungan dengan insan pers.
Sebagai narasumber utama, Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menegaskan posisi vital wartawan dalam kehidupan demokrasi sebagai agen kontrol sosial yang beroperasi berdasarkan kode etik jurnalistik dan prinsip profesionalisme. Totok menyampaikan, “Profesi jurnalistik memiliki tanggung jawab moral yang tinggi untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan independen demi menjaga transparansi dan akuntabilitas publik.”
Dalam sesi tersebut, Analis Penuntut Umum dari Kejaksaan, Yohanna Martalina, menjelaskan pentingnya keterbukaan informasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta peraturan pelaksanaannya. Yohanna menegaskan, “Dalam menjalankan tugasnya, kepolisian diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan yang menjamin transparansi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi aparatur pemerintah, termasuk kepala sekolah dan kepala desa, untuk menghindari keterbukaan informasi kepada media massa.”
Lebih lanjut, Yohanna menegaskan, “Ketakutan menghadapi wartawan sepatutnya menjadi indikasi awal adanya potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana dan pelaksanaan tugas. Keterbukaan informasi publik merupakan prinsip fundamental dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan harus dijamin sepenuhnya agar masyarakat dapat mengawasi kinerja pemerintah secara objektif.”
Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor, Sofwan Ali, memberikan sikap tegas kepada para kepala sekolah dan kepala desa. “Sebelum seminar ini, kami di PWI telah melaksanakan edukasi jurnalistik di hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Bogor. Kami menegaskan peran wartawan bukan sebagai beban negara, melainkan sebagai mitra pengawas yang menjalankan fungsi jurnalistik sesuai kode etik. Wartawan tidak menggunakan anggaran negara untuk tugasnya, sementara kepala sekolah dan kepala desa mengelola dana publik. Jika ada ketakutan untuk berhadapan dengan wartawan, maka hal tersebut perlu menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Sofwan Ali juga mengungkapkan, “Anggota kami telah melakukan peliputan mendalam terkait aliran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Desa. Banyak informasi yang telah kami ungkap sebagai pintu masuk untuk investigasi lebih lanjut. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan dana, sudah sepatutnya penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan demi menjaga kepercayaan publik.”
Karena Profesi Jurnalistik itu jelas di lindungi oleh Undang undang Nomor. 40 Tahun 1999 didalam undang undang pokok pers ini jelas seseorang profesi wartawan butuh narasumber untuk cek and ricek kebenaran informasi pengaduan masyarakat ke pihak wartawan, akan tetapi saat ini para narasumber pelaksanaan negara selalu tidak merespon konfirmasi temen temen wartawan saat investigasi,bahkan terkesan,keterbukaan informasi publik selalu di abaikan oleh pihak oknum oknum kepala desa,maupun oknum kepala sekolah, dan bahkan juga oknum pimpinan di kabupaten /kota ,inilah yang selalu menjadi tantangan temen temen wartawan dibawah saat melakukan investigasi kebenaran informasi
Diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan juga diatur kode etik jurnalistik
Kami sebagai kontrol sosial pemerintah pusat maupun daerah wajib mengawasi pelaksanaan kegiatan bantuan pemerintah pusat terkait dana desa,dan juga mengawasi juga dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),karena ini kalau tanpa di kontrol sama media rawan di salahgunakan oleh oknum oknum yang hanya memperkaya diri sendiri, disinilah peran aktif kita semua masyarakat tidak hanya kami saja sebagai wartawan yang mengawasinya,sesuai arahan pak Presiden Prabowo Subianto.
Lanjutnya karena seminar ini menjadi momentum penting untuk menguatkan sinergi antara pemerintah daerah, media, dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Dengan keterbukaan informasi yang dijamin oleh regulasi, diharapkan masyarakat dapat memperoleh akses seluas-luasnya terhadap informasi publik, sekaligus mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan. (*)





