Beranda Uncategorized

STS Terima Audiensi Warga Sempur Terkait Pengosongan Rumah Dinas

LIPUTANBOGOR.COM – Sebanyak sembilan kepala keluarga di kawasan Sempur Kidul, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor terancam kehilangan tempat tinggal usai menerima surat perintah pengosongan rumah dinas TNI dari Korem 061 Suryakancana.

Surat perintah tersebut merujuk pada putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 2404/Pdt/2023 tertanggal 27 September 2023, yang memerintahkan warga untuk mengosongkan rumah dalam waktu 14 hari sejak diterbitkan pada 3 Juni 2025. Jika tidak dilaksanakan, warga terancam dikenakan uang paksa atau dwangsom.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor dari Fraksi Demokrat Solidaritas, Sugeng Teguh Santoso meminta agar Korem 061 mengambil langkah bijaksana dengan pendekatan humanis.

Baca:  Polresta Bogor Kota Amankan 150 Pelajar Hendak Ikut Unjuk Rasa ke Jakarta

“Warga Sempur datang mengadu ke DPRD karena keberatan atas pengosongan ini. Mereka mayoritas tidak memiliki rumah lain dan mengalami kesulitan ekonomi. Saya berharap Korem mempertimbangkan aspek kemanusiaan,” kata Sugeng, Kamis (5/6/2025).

Sugeng menambahkan, pihaknya akan mengkomunikasikan aspirasi warga kepada pimpinan DPRD dan juga meminta Wali Kota Bogor turut memberikan perhatian atas persoalan ini. Ia berharap pengosongan tidak dilakukan secara sepihak oleh Korem, melainkan melalui proses hukum yang berlaku.

“Jika berdasarkan putusan pengadilan, maka pelaksanaan pengosongan seharusnya dilakukan oleh pengadilan, bukan oleh pihak Korem. Jika tidak, ini bisa dinilai sebagai tindakan main hakim sendiri,” tetegasnya.

Baca:  Warga Resah, Pelaku Curanmor Beratribut Ojek Online Terekam CCTV Beraksi di Cimanggu

Dalam pertemuan tersebut, warga juga didampingi kuasa hukum yang menjelaskan masih ada upaya hukum yang dapat ditempuh, seperti Peninjauan Kembali (PK) atau keberatan administratif.

Warga berharap, jika memang harus mengosongkan rumah, ada solusi yang ditawarkan pemerintah, seperti relokasi ke program perumahan rakyat atau pemberian kompensasi layak agar mereka bisa mencari tempat tinggal baru.

Wisnu Wardhana, salah satu perwakilan warga, mengungkapkan bahwa para penghuni telah menempati rumah dinas tersebut selama puluhan tahun. Namun, berdasarkan data pertanahan, sertifikat hak pakai atas tanah di lokasi tersebut telah diterbitkan atas nama TNI.

Baca:  Lolos Verifikasi, PSI Kota Bogor Targetkan Lima Kursi di DPRD

“Dulu sempat ada upaya dari warga untuk mengurus sertifikat sejak 1997, tapi tidak berhasil. Justru yang muncul adalah sertifikat atas nama TNI. Kami tidak menolak hukum, hanya berharap prosesnya dilakukan secara adil dan manusiawi,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, DPRD Kota Bogor berencana memfasilitasi pertemuan antara warga dengan Korem 061 Suryakancana untuk mencari solusi terbaik.(D2N)