LIPUTANBOGOR.COM – Kepolisian Resor Kota Bogor (Polresta Bogor Kota) menunjukkan kesigapannya dalam menjaga keamanan wilayah dengan berhasil mengamankan para pelaku tawuran bersenjata tajam dan membongkar jaringan pencurian kendaraan roda empat yang meresahkan masyarakat.
Pada aksi pertama, sebanyak tujuh remaja berhasil diamankan oleh tim Raimas Polresta Bogor Kota bersama Polsek Bogor Timur setelah terlibat dalam aksi tawuran brutal menggunakan senjata tajam di kawasan Ciheulet, Kota Bogor, pada dini hari.
Dua pelaku pertama diamankan di lokasi kejadian, sementara lima lainnya ditangkap setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut di tempat persembunyian mereka.
Dari hasil penyelidikan, polisi juga mengidentifikasi keterlibatan sejumlah geng motor dalam peristiwa tersebut, yakni Cibadak Never Day, Salam Pride, Notstar, dan Abujar. Beberapa barang bukti berupa senjata tajam turut diamankan.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, terutama keberadaan kelompok remaja atau kendaraan bermotor yang membawa senjata tajam.
“Kita akan tindak tegas dan menegakkan hukum setegak-tegaknya untuk memberikan pelajaran kepada remaja yang masih menyelesaikan permasalahan dengan cara kekerasan,” tegasnya di konferensi pers di Polsek Bogor Timur, Kamis (3/7).
Dari tujuh pelaku, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Sementara lima lainnya masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui peran mereka secara rinci.
Tak hanya itu, dalam Operasi Jaran Lodaya 2025, Polresta Bogor Kota juga berhasil mengungkap sindikat pencurian mobil yang beraksi di wilayah Bogor Timur. Tiga orang pelaku berinisial H, M, dan J diamankan setelah sebelumnya polisi menerima laporan kasus pencurian pada Mei lalu.
Tersangka utama, H, ditangkap di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa M berperan sebagai pencari target, H sebagai eksekutor menggunakan kunci leter T, dan J bertugas mengemudikan kendaraan hasil curian. Mobil curian kemudian dijual di kawasan Jati Asih dengan hasil penjualan mencapai Rp26 juta.
Polisi juga mengungkap bahwa komplotan ini telah beraksi di tujuh lokasi berbeda di wilayah Bogor dan sekitarnya. Barang bukti yang disita antara lain kunci leter T, obeng, kunci L, kunci segitiga, bor, serta kendaraan yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.
“Kejahatan ini sudah menjadi mata pencaharian mereka. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, khususnya di lokasi sepi. Gunakan kunci ganda sebagai langkah antisipasi,” tutur Kompol Aji.
Polresta Bogor Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas aksi kriminalitas demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.(D2N)





