LIPUTANBOGOR.COM – Pasca Pengadilan Negeri Kota Bogor telah memulai sidang terkait Gugatan Wanprestasi oleh konsumen Perumahan Bukit Mekar Wangi terhadap PT Manakib Rezeki, pada pada Rabu (19/1/2022). Pihak Tergugat dalam hal ini PT.Manakib Rezeki mengklaim sudah melaksanakan penyerahan AJB dan Unit sudah selesai.
Dalam hal ini, tuntutan penggugat yaitu meminta penyerahan akta jual beli dan ganti rugi atas keterlambatan proses unit rumah. Gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Bogor oleh Muhamad Sugih Prakarsa, Cerlly Maurina, dan Rahmat Taufik selaku konsumen unit rumah Bukit Mekar Wangi yang menggugat Bukit Mekar Wangi melalui kuasa hukumnya HartaKa & Co .
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Tiurmaida Hotmauli dengan perkara No 214 terkait Gugatan Wanprestasi terhadap PT Manakib Rezeki yang diikuti kuasa hukum penggugat dari HartaKa & Co serta Trimurti Law Office selaku kuasa hukum pihak tergugat.
Penggugat merasa perjanjian pada tahun 2018-2019 yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak diduga terjadi Wanprestasi dan kepengurusan administrasi atas hak rumah yang dibangun melalui kesepakatan dengan pihak PT Manakib Rezeki. Disamping itu terkait penyerahan legal standing objek yang dibeli oleh Penggugat merasa sampai saat ini belum terpenuhi sama sekali.
Selain pihak kuasa hukumnya, CRM PT.Manakib Rezeki, Dwiansyah turut memberikan klarifikasi akan gugatan yang dilakukan oleh konsumen Bukit Mekar Wangi melalui kuasa hukum yang ditunjuknya.
“Penggugat merupakan konsumen yang membeli unit rumah melalui fasilitas kredit pembiayaan KPR unit rumah di Bank BTN dan Indomobil Finance, dan telah dilaksanakan penandatanganan Akta Jual Beli berdasarkan informasi dari Notaris serta serah terima unit rumah edur dan mekanisme yang sah,” ucap Dwiansyah melalui sambungan pesan Whatsappnya pada Kamis ( 20/1/22 ).
Selain itu diakuinya bahwa sertifikat akan diterima konsumen langsung dari BTN dan Indomobil Finance bilamana konsumen sudah melunasi angsuran pembayaran kreditnya kepada BTN dan Indomobil Finance.
“Pihak konsumen juga telah melakukan serah terima bangunan dan menempati bangunan tersebut saat ini. Penandatanganan AJB sudah dilaksanakan merupakan bukti legalitas yang valid, jadi menurut Kami proses jual belinya sudah clear, karena sertifikatnya sudah ada di Bank BTN dan Indomobil Finance. Jika sudah ada akta jual beli, otomatis sudah ada peralihan hak, sekaligus sudah balik nama atas nama debitur dalam hal ini penggugat,” jelas Dwiansyah. ( D2N )





