Beranda News Hukum

Terkait Sengketa Tanah Wakaf di Katulampa, Pengadilan Agama Bogor Mengatakan Belum Ada Penjadwalan Eksekusi

Hermansyah, Humas Pengadilan Agama Kota Bogor saat di konfirmasi di kantornya, Selasa (20/12/22).

LIPUTANBOGOR.COM – Polemik sengketa tanah di Katulampa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor, antara ahli waris yaitu H Rudy Yusuf dan Yayasan Wiranata terus berlanjut. Bahkan belakangan ini tersebarnya rumor yang menyebutkan bahwa lahan tersebut akan diadakan eksekusi, tapi kenyataannya tidak ada agenda yang untuk eksekusi lahan tersebut, saat di konfirmasi ke Pengadilan Agama Kota Bogor.

Bahkan pihak Pengadilan Agama Bogor mengatakan, sesuai yang telah diberitakan sebelumnya, bahkan pihak Pengadilan Agama belum ada jadwal tentang eksekusi, terkait tanah yang berada di Kelurahan Katulampa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor itu.

Baca:  Tolak Eksekusi Tanah di Katulampa, Pemuda Nasionalis Bogor dan Ahli Waris Geruduk Kantor PA Bogor

Juga menurut humas Pengadilan Agama  Bogor, eksekusi lahan akan disampaikan kepada penuntut atau tertuntut sebelumnya, karena pihak Pengadilan Agama Kota Bogor akan bersikap terbuka untuk informasi publik.

“Sampai saat ini kami belum ada jadwal untuk eksekusi tanah yang berada di Katulampa, bila ada rumor harus ditanya bahwa itu darimana?,” kata Hermansyah, Humas Pengadilan Agama Bogor saat di konfirmasi di kantornya, Selasa (20/12/22).

“Bila kita akan lakukan eksekusi juga sudah pasti akan berlaku secara profesional, dengan memberitahukan pihak terkait agar hal itu tidak semata-mata dilakukan secara tersembunyi,” imbuhnya.

Baca:  Gaet Kalangan Petani, Pedagang dan Semua Elemen Masyarakat, Partai Buruh Kota Bogor Optimis Raih Suara

Sebelumnya, Humas Pengadilan Agama  Bogor pun menyebutkan, bahwa untuk menentukan pemilik tanah yang sah harus ada putusan dari pengadilan yang disertai bukti yang lengkap.

Sedangkan inti permasalahan sengketa lahan wakaf, pemilik lahan meninggal di tahun 1849, lalu terjadi peralihan hak dengan cara wakaf oleh satu orang kepada orang lain, kemudian tanah wakaf ini di klaim sebagai milik A, milik B dan seterusnya.

“Untuk menentukan salah satu ahli warisnya, ya melalui proses persidangan sampai ada putusan yang menjadi kekuatan hukum berdasarkan bukti,” tandasnya.(D2N)