Beranda News Bogor Raya

Tidak Ada Kata Kapok, Kembali Belasan Pelajar di Tangkap Gegara Terlibat Tawuran

LIPUTANBOGOR.COM – Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, berhasil menangkap tiga pelaku pembacokan dua pelajar SMA yang terjadi di Jalan Aria Suryalaga, Kelurahan Pasirkuda, Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Kota Bogor, Sabtu, mengatakan pelaku berinisial RI (17 tahun), MR (18) dan KA (17) merupakan pelajar SMA dari sekolah lain di wilayah Kabupaten Bogor.

“Peran dari tiga pelaku tersebut ada yang membacok terhadap korban, yang celuritnya menancap di kepala korban. Kemudian dua lainnya adalah joki dari pelaku,” kata Bismo.

Baca:  Pesan Pj Wali Kota Bogor dalam Momen HUT Bhayangkara ke -78

Ia menjelaskan, para pelajar dari dua SMA ini memang sudah berjanjian untuk tawuran. Adapun motif dari aksi tawuran ini ialah untuk balas dendam, karena tongkrongan salah satunya sempat diserang oleh pihak lawan.

“Ini menyebabkan reaksi dari pihak satunya untuk balas dendam. Lewat Direct Message (DM) di Instagram mengajak dan menantang tawuran,” ujarnya.

Bismo mengatakan, selain menangkap tiga pelaku utama, polisi juga menggiring belasan pelajar SMA dari sekolah yang sama karena berada dalam rombongan yang hendak tawuran.

Baca:  Wujudkan Generasi Sehat, Polresta Bogor dan Kodim 0606 Bagikan Makan Siang Bergizi untuk Pelajar

Para pelajar ini, kata Bismo, rata-rata berusia 17 tahun. Namun ada juga alumni sekolah yang terlibat berusia 19 tahun.

“Inilah ada yang ikut dalam rombongan hanya ikut-ikutan saja. Tapi kita panggil semua pihak,” ucapnya.

Bismo mengatakan, kedua korban berinisial I (17) dan P (18) sudah mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor dan saat ini sudah pulang.

Kemudian untuk pelaku kita sita barang bukti yaitu berupa celurit kemudian baju dari korban,” kata Bismo.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 76 c Pasal 80 dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat 1 UU RI No 22 Tahun 1951 tentang UU Darurat Jo Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca:  DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus, Soroti LKPJ 2025 hingga Tata Kelola Aset Daerah

Sebelumnya, Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, memburu pelaku pembacokan yang mengakibatkan dua pelajar SMA berinisial I (17) dan P (18) mengalami luka di kepala dan pinggang, yang diduga dilakukan oleh pelajar dari sekolah lain. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/6) di Jalan Aria Suryalaga, Kelurahan Pasirkuda, Kecamatan Bogor Barat.(D2N)