CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) melakukan pendataan bangunan pondok pesantren di wilayah Kabupaten Bogor. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk melakukan pendataan bangunan-bangunan pondok pesantren (ponpes) pasca tragedi runtuhnya musala Pondok Pesantren Al Khoziny di Jawa Timur.
Pendataan dilakukan salah satunya melalui UPT Penataan Bangunan I Wilayah Cibinong. Plt. Kepala UPT Penataan Bangunan I Wilayah Cibinong, Yusuf, menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pengawasan dan pendataan langsung terhadap bangunan pondok pesantren di wilayah kerjanya.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan pimpinan dinas terkait, sejalan dengan instruksi Presiden tentang pentingnya kelengkapan perizinan bangunan pesantren,” jelas Yusuf.
Ia menuturkan, kegiatan ini juga merupakan bagian dari pengawasan rutin yang saat ini difokuskan pada bangunan pondok pesantren di wilayah kerja UPT I.
“Kami melakukan pendataan dan pengawasan langsung ke lapangan sesuai arahan pimpinan. Langkah awal kami adalah berkoordinasi dengan camat dan lurah karena lokasi pondok pesantren tersebar di berbagai wilayah,” tuturnya.
Yusuf mengungkapkan, wilayah kerja UPT I mencakup 13 kecamatan, mulai dari Cibinong hingga Tanjungsari dan Sukamakmur. Di setiap kecamatan, telah ditugaskan petugas pengawas untuk melakukan verifikasi dan pendataan bekerja sama dengan pemerintah kecamatan.
“Data awal pondok pesantren diperoleh melalui monografi wilayah di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa. Setelah itu, tim UPT melakukan kunjungan lapangan untuk bersilaturahmi dan melihat langsung kondisi bangunan pesantren,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yusuf menambahkan bahwa fokus utama kegiatan ini adalah memastikan kelengkapan perizinan. Setiap bangunan pondok pesantren harus memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) jika sudah beroperasi. Dengan perizinan yang lengkap, nilai aset pesantren akan lebih terjamin serta memberikan manfaat bagi pemilik maupun pengelola.
“Instruksi pengawasan bangunan pesantren ini juga merupakan langkah antisipatif dari pemerintah, menyusul beberapa kejadian di sejumlah daerah, termasuk di Ciomas. Pemerintah daerah akan memberikan pendampingan dan bantuan perizinan bagi pondok pesantren yang belum memiliki legalitas bangunan,” tambah Yusuf.
Yusuf berharap, para pengelola pondok pesantren dapat proaktif melengkapi perizinan, karena hal ini tidak hanya untuk kepentingan administrasi pemerintah, tetapi juga demi keamanan, kenyamanan, dan kepastian hukum bagi pemilik dan para santri.
“Dengan perizinan yang lengkap, pondok pesantren memiliki kepemilikan aset yang jelas,” pungkasnya.





