Beranda News Bogor Raya

Validasi BPHTB Kini Lebih Mudah, Bapenda Kota Bogor Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan SIMBPHTB

BOGOR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor terus mendorong transformasi layanan publik melalui digitalisasi dengan menghadirkan Sistem Informasi Manajemen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SIMBPHTB). Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengurus validasi BPHTB secara online dengan proses yang lebih cepat, mudah, dan transparan. (BAPENDA)

Dalam materi sosialisasi yang diterbitkan Bapenda Kota Bogor, masyarakat kini tidak lagi perlu direpotkan dengan proses administrasi yang panjang. Validasi BPHTB dapat dilakukan secara daring melalui layanan SIMBPHTB yang tersedia di portal e-SSPD Kota Bogor.

Baca:  Blusukan ke Surken, Dokter Rayendra Borong Stand UMKM di Gang Aut

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh berbagai kemudahan, antara lain:

  • Mengajukan validasi BPHTB secara online.
  • Memantau status permohonan secara real-time.
  • Melakukan pembayaran melalui Virtual Account (VA).
  • Mendukung transaksi non-tunai menggunakan QRIS.
  • Menikmati proses pelayanan yang lebih cepat, transparan, aman, dan efisien. (BAPENDA)

Bapenda Kota Bogor menjelaskan bahwa digitalisasi layanan BPHTB merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung percepatan transformasi digital pemerintahan. Dengan sistem berbasis elektronik, proses administrasi dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor.

Baca:  Konfercab X IPNU Kota Bogor Sukses Terselenggara :  Melangkah Bersama untuk Pelajar Masa Depan

Masyarakat yang akan mengurus validasi BPHTB dapat mengakses layanan melalui portal e-SSPD Kota Bogor di:

https://e-sspd.kotabogor.go.id

Selain itu, berbagai layanan perpajakan daerah lainnya juga dapat diakses melalui portal layanan Bapenda Kota Bogor. (BAPENDA)

Bapenda Kota Bogor berharap pemanfaatan SIMBPHTB dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam mengurus administrasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sekaligus mewujudkan pelayanan publik yang profesional, amanah, santun, serta berbasis digital. (BAPENDA)