Beranda News Bogor Raya

Wakil Ketua Soroti Persoalan Internal, Ketua PC GP Ansor Kota Bogor Didesak Mundur

KOTA BOGOR — Sejumlah persoalan terkait tata kelola organisasi, pengelolaan keuangan, kaderisasi hingga hubungan internal menjadi sorotan di lingkungan Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Bogor.

Sorotan tersebut disampaikan Wakil Ketua PC GP Ansor Kota Bogor, Yusuf Maulana Rukmana, yang menilai berbagai persoalan tersebut perlu segera dievaluasi demi menjaga transparansi, akuntabilitas, serta pelaksanaan organisasi sesuai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) GP Ansor.

Atas sejumlah persoalan tersebut, Yusuf mendesak Ketua PC GP Ansor Kota Bogor untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral dan organisatoris.

Menurut Yusuf, terdapat sejumlah persoalan yang menjadi dasar desakan tersebut. Di antaranya tidak dilaksanakannya Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) secara tahunan, belum optimalnya pelaksanaan amanat Konferensi Cabang, disharmoni antara pengurus dan anggota Banser, dugaan ketidakjelasan pengelolaan keuangan organisasi, serta persoalan pengerahan kader dalam aksi demonstrasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tidak Dilaksanakannya Muskercab

Yusuf menyoroti pelaksanaan Muskercab yang menurutnya belum dilaksanakan sesuai ketentuan organisasi.

Ia merujuk PRT GP Ansor BAB XV Pasal 61 ayat (1) yang menyebutkan bahwa, “Musyawarah Kerja Cabang diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang setiap tahun.”

Menurutnya, Muskercab memiliki fungsi penting sebagai forum evaluasi program kerja, penyusunan agenda organisasi, serta konsolidasi dan koordinasi antarpengurus.

Baca:  Pengobatan Alat Vital Tanpa Efek Samping di Rumah Vitalitas Aa Muchsin Bogor: Solusi Nyata di Jamin Joss

“Forum tahunan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bagian dari mekanisme organisasi yang demokratis dan bertanggung jawab,” ujar Yusuf.

Ia menilai, apabila ketentuan tersebut tidak dijalankan, maka perlu dilakukan evaluasi secara organisatoris untuk memastikan roda organisasi berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Amanat Konferensi Cabang Disorot

Selain Muskercab, Yusuf juga mempertanyakan pelaksanaan amanat Konferensi Cabang.

Ia merujuk PRT GP Ansor BAB VIII Pasal 40 huruf a yang mengatur bahwa Pimpinan Cabang wajib menjalankan keputusan Konferensi Cabang dan Musyawarah Kerja Cabang.

Menurut Yusuf, keputusan Konferensi Cabang merupakan hasil forum organisasi yang harus menjadi pedoman bagi pengurus dalam menjalankan roda organisasi.

“Setiap pengurus yang menerima mandat kepemimpinan memiliki kewajiban menjalankan keputusan forum secara konsisten,” katanya.

Soroti Hubungan Internal Pengurus dan Banser

Persoalan lain yang turut disoroti adalah dugaan tindakan arogan dan kekerasan verbal terhadap sejumlah pengurus Ansor maupun anggota Banser yang disebut berdampak pada hubungan internal organisasi.

Yusuf juga menyinggung adanya pengeluaran pihak tertentu dari grup komunikasi internal organisasi tanpa melalui proses klarifikasi yang menurutnya transparan.

Ia meminta setiap persoalan internal diselesaikan berdasarkan mekanisme organisasi, termasuk dengan memberikan ruang kepada pihak yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi.

Baca:  Ramadan 2026: Ibis Styles Bogor Pajajaran Hadirkan Menu Ikonik Mie Glosor hingga Sate Padang dalam Paket 'Keliling Indonesia Lewat Rasa'

“Organisasi yang sehat tidak dibangun melalui keputusan sepihak, melainkan melalui musyawarah, pembinaan, komunikasi, dan penghormatan terhadap mekanisme organisasi,” tegasnya.

Pengelolaan Keuangan Diminta Transparan

Yusuf juga menyoroti pengelolaan keuangan organisasi. Ia menyebut terdapat dugaan ketidakjelasan penggunaan bantuan anggaran dari pihak ketiga yang diperuntukkan bagi pengadaan jas dan kebutuhan operasional pengurus.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu diklarifikasi dan dipertanggungjawabkan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi maupun dugaan yang berkembang di internal organisasi.

Ia merujuk PRT GP Ansor BAB XVI Pasal 72 ayat (3), yang mengatur bahwa segala kekayaan GP Ansor yang dimiliki atau dikuasakan secara langsung maupun tidak langsung hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan dan kemanfaatan GP Ansor dan/atau perangkat organisasinya.

“Setiap penerimaan dan penggunaan dana organisasi harus dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari jumlah dana yang diterima, waktu penerimaan, tujuan penggunaan, bukti transaksi, realisasi pengadaan hingga laporan sisa dana apabila masih tersedia,” jelas Yusuf.

Pengerahan Kader ke Aksi KPK Dipertanyakan

Yusuf turut menyoroti persoalan pengerahan kader untuk mengikuti aksi demonstrasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menurutnya dilakukan tanpa adanya instruksi resmi dari Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor.

Baca:  Ditengah Pandemi, Bupati Bogor Terus Dukung Pelaku UMKM

Ia menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari perspektif kedisiplinan dan mekanisme komando organisasi.

Yusuf merujuk PRT BAB III Pasal 8 poin C yang mengatur kewajiban untuk tunduk dan patuh terhadap PD/PRT, Peraturan Organisasi, serta peraturan dan kepengurusan Pimpinan Pusat GP Ansor.

Menurutnya, setiap kegiatan yang mengatasnamakan organisasi dan melibatkan kader perlu memperhatikan mekanisme serta ketentuan internal yang berlaku.

Ketua GP Ansor Kota Bogor Didesak Mundur

Yusuf menegaskan, berbagai persoalan tersebut menjadi alasan dirinya meminta Ketua PC GP Ansor Kota Bogor untuk mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatannya.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab atas kondisi organisasi sekaligus membuka ruang bagi proses evaluasi dan pembenahan internal.

“Persoalan ini hendaknya tidak dipandang sebagai upaya melemahkan organisasi, tetapi sebagai bentuk perhatian terhadap keberlangsungan, marwah, dan masa depan PC GP Ansor Kota Bogor,” katanya.

Yusuf berharap persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi dengan mengedepankan musyawarah, transparansi dan akuntabilitas.

“GP Ansor merupakan organisasi kader yang menjunjung tinggi nilai kebersamaan, kedisiplinan, tanggung jawab, dan pengabdian. Karena itu, setiap keputusan pimpinan harus dapat dipertanggungjawabkan secara organisatoris, moral, dan administratif,” pungkasnya.