Beranda News Bogor Raya

Wow Fakta Baru, Dari Ratusan Gangster yang di Amankan, Dua Orang Positif Menggunakan Sabu dan Satu Pelaku Terbukti Endorse Judi Online

LIPUTANBOGOR.COM – Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus judi online.Pengungkapan kasus judi online tersebut berawal dari penangkapan 256 orang yang terduga gengster aliansi Bocimi.

Dari penyelidikan terhadap 256 orang tersebut terdapat satu orang berinisial S dari aliansi Tim Kaciu yang terlibat judi online. Selain itu, saat dilakukan test urine ada dua orang kedapatan positif menggunakan amphetamine atau sabu-sabun

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Tegus Prakoso mengatakan pelaku berinisial S ini mulai memasarkan judi online mulai dari November 2023 hingga Maret 2024.

Baca:  Uang Rakyat Dipoles Jadi Konten Mahal: Anggaran Publikasi Kota Bogor Disorot IGoWa

“Dari November 2023 sampai Maret 2024 pelaku tersebut melaksanakan aksinya untuk judi online,” kata Kombes Bismo pada Senin (25/3/2024).

Dari judi online tersebut, kata Kombes Bismo pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.500.00 perbulan.

“Keuntungan judi tersebut sebanyak Rp1.500.00 per bulan digunakan oleh pelaku bersama teman temannya,” ungkap Kombes Bismo.

Dalam sehari, pelaku mempromosikan judi online tersebut sebanyak tiga kali di akun instagram milik Kaciu Bogor.

“Modusnya adalah pelaku dihubungi oleh salah seorang yang bernama Bang Fals untuk menawarkan situs judi online dengan sehari menampilkan tiga kali selama satu bulan,” ujarnya.

Baca:  Kasus Pembunuhan di Kota Bogor: Tante Dibunuh oleh Keponakan Sendiri

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Undang-undang perjudian, Undang-undang ITE pasal 45 ayat 3 UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang transaksi elektronik.

“Pelaku dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” tegasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara menjelaskan uang keuntungan judi online tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan dirinya dan kegiatan geng motor pelaku.

“Jdi mereka memperoleh uang itu untuk kepentingan kelompok mereka. Uang keuntungan itu juga digunakan untuk beli minuman keras dan nongkrong nongkrong,” jelasnya.

Baca:  Sat Narkoba Polresta Bogor Kota Bekuk 43 Pelaku Narkotika di 6 Kecamatan

Untuk menambah penghasilannya, kata Luthfi Olot, pelaku juga tengah mengajukan satu akun instrgram lainnya untuk mempromosikan judi online tersebut.

“Anggotanya tahu admin itu mengelola judi online, bahkan yang bersangkutan tengah mengajukan satu akun IG lagi supaya mendapat tambahan lagi,” pungkasnya.(D2N)