Beranda News Bogor Raya

46 Ketua RT dan 11 Ketua RW di Desa Kalongliud Dikukuhkan

LIPUTANBOGOR.COM- Kepala Desa Kalongliud menggelar pengukuhan Ketua RT dan RW se-Desa Kalongliud di Kantor Desa Kalongliud, Kecamatan Nanggung, Senin (4/3). Sebanyak 46 RT dan 11 RW dikukuhkan untuk masa bakti periode 2019-2024.

 

Kepala Desa Kalongliud, Jani Nurjaman mengatakan kegiatan ini dilaksanakan Sebagai amanat peraturan perundang-undangan, Peraturan Daerah No.9 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan lembaga permasyarakatan di desa yang mana di desa itu menindaklanjuti berita acara hasil musyawarah atau pembentukan RT dan RW yang dilaksanakan warga masyarakat.

Baca:  Dikhianati Koordinator BEM Se-Bogor, Para Delegasi Tolak Hasil Mubes

 

“Dalam hal ini semoga ketua RT dan Ketua RW dapat menjalankan tugasnya sebagai abdi masyarakat, yang secara kedekatan emosional dan tempat mengadu bagi masyarakat,” ujarnya.

 

Ia juga berharap kedepan agar sinergitas antara Pemerintah Desa dengan Ketua RT dan RW terus terjalin dengan baik, dan harmonis.

 

“Semoga para Ketua RT dan RW dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik, karena sejatinya ketua RT dan RW adalah pejabat yang sangat sentral di tengah masyarakat, dan memiliki peranan penting guna mensukseskan program-program pemerintah, baik desa maupun skala nasional,” tandasnya. (Acep Saprudin)