Beranda News Bogor Raya

Abaikan Keamanan Publik? Yogya Cimanggu Avenue Disentil DPRD Kota Bogor Gara-Gara Izin SLF

Foto Yogya Cimanggu Avenue di Jalan KH. Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal.

LIPUTANBOGOR.COM – Komisi I DPRD Kota Bogor menyoroti operasional pusat perbelanjaan Yogya Cimanggu Avenue di Jalan KH. Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, yang diketahui belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, Edi Kholki Zaelani mengatakan bahwa setiap pengusaha wajib memenuhi seluruh prosedur perizinan yang berlaku.

Menurutnya, kepemilikan SLF sangat krusial untuk menjamin keamanan dan kelayakan bangunan bagi publik.

“Sebaiknya dari pihak manajemen harus mengurus terlebih dahulu seluruh izin sebelum mulai beroperasi,” ucapnya pada Minggu, 26 April 2026.

Baca:  Sidak Proyek Pembangunan Pasar Modern Jambu Dua, Komisi III Sebut Progresnya Sudah Mencapai 82 Persen

Ia mengungkapkan, dukungan terhadap langkah tegas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor yang telah melayangkan teguran kepada pengelola. Ia memastikan pihak legislatif akan mengawal proses ini hingga tuntas.

“Saya sangat mendukung apa yang dilakukan oleh DPUPR dengan menegur pengelola pusat perbelanjaan tersebut. Nanti Komisi I akan terus memantau perkembangannya,” jelasnya.

Kendati demikian, fenomena pengusaha yang nekat beroperasi sebelum mengantongi izin lengkap di Kota Bogor menjadi catatan merah bagi DPRD.

Sebagai pengusaha besar, Yogya Cimanggu Avenue seharusnya memberikan contoh yang baik bagi pelaku usaha lainnya.

Baca:  Soroti Kebijakan Pemkot Bogor Terkait Penertiban PKL, Mahpudi Ismail : Berikanlah Solusi Relokasi yang Nyaman dan Aman untuk PKL Cari Nafkah

Merespons seringnya terjadi pelanggaran serupa, ia menambahkan bahwa Komisi I akan menjadikan masalah SLF ini sebagai fokus bahasan utama.

Pihaknya berencana memanggil dinas terkait untuk mengevaluasi sistem pengawasan di lapangan.

“Ini akan menjadi konsen di Komisi I untuk memanggil dinas terkait (DPUPR dan DPMPTSP). Kami akan meminta penjelasan soal pengawasan dan alur perizinannya, termasuk mendalami apakah kendala di balik pengurusan izin SLF tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, manajemen Yogya Cimanggu Avenue buka suara terkait kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung baru yang saat ini tengah menjadi sorotan lantaran nekat tetap beroperasi.

Baca:  Jalankan Amanat UU Perlindungan Data Pribadi, PLN Pastikan Data Pelanggan Aman dengan Sistem Terenkripsi

Regional Manager Yogya Cimanggu Avenue, Endang Yudhi mengatakan bahwa pihaknya sedang dalam proses pendaftaran SLF melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

“Kami akui memang sedang mengurus SLF. Sebenarnya kami sudah menyiapkan konsultan jauh-jauh hari dan saat ini sedang mengumpulkan dokumen. Insyaallah dalam minggu ini berkasnya bisa didaftarkan,” katanya. (D2N)