LIPUTANBOGOR.COM – Unggahan video viral mengenai pembuangan sampah sembarangan yang mencatut alamat sebuah kontrakan di Desa Pamegarsari, Kecamatan Parung, memicu kemarahan pemilik dan penghuni bangunan tersebut.
Identitas pelaku pembuangan sampah hingga kini masih misterius, namun penggunaan label alamat Kontrakan Nur Waji (RT 06 RW 04) pada bungkus plastik paket tersebut telah menimbulkan kegaduhan dan opini negatif di media sosial.
Nur Waji, selaku pemilik kontrakan sekaligus mantan Ketua RT setempat, membantah keras keterlibatan dirinya maupun para penghuninya dalam aksi tersebut. Ia merasa dirugikan karena nama baik dan alamatnya disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Pernyataan Nur Waji: “Saya sangat menjaga kebersihan dan selalu mengimbau penghuni untuk disiplin. Sangat tidak mungkin saya membiarkan hal ini terjadi. Saya benar-benar kesal alamat saya dicatut hingga viral.”
Ia berharap masyarakat tidak langsung menghakimi dan memahami bahwa kejadian tersebut murni ulah pihak luar yang menggunakan bungkus paket beralamat kontrakannya.
Menanggapi polemik sampah liar yang kerap terjadi di wilayah tersebut, Kepala Desa Pamegarsari, Dian Iskandar, langsung mengambil langkah konkret:
Aksi Bersih-Bersih: Pemerintah Desa bersama UPT Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan masyarakat telah membersihkan lokasi pembuangan sampah liar tersebut.
Pemasangan CCTV: Kamera pengawas kini dipasang di titik-titik rawan untuk memantau aktivitas warga dan menangkap pelaku pembuangan sampah ilegal.
Sanksi Sosial: Pihak desa tidak segan memberikan sanksi sosial bagi siapa pun yang tertangkap kamera mengulangi perbuatan membuang sampah sembarangan.
”Jika pelaku yang sama mengulangi perbuatannya, akan kami tindak lanjuti dengan sanksi sosial agar memberikan efek jera,” tegas Dian Iskandar, Sabtu (31/1/2026).(ZIP)





