Beranda News Bogor Raya

Baru Buka Kemarin, Yogya Cimanggu Avenue Bogor Ternyata Belum Kantongi Sertifikat Laik Fungsi!

Peresmian gedung baru Yogya Cimanggu Avenue di Jalan KH Sholeh Iskandar, Tanah Sareal pada Rabu, 22 April 2026.

LIPUTANBOGOR.COM – Euforia pembukaan gedung baru Yogya Cimanggu Avenue di Jalan KH Sholeh Iskandar, Tanah Sareal, kini dibayangi isu miring.

Pasalnya, pusat perbelanjaan yang baru beroperasi mulai Rabu (22/4) ini diduga belum memiliki izin lengkap, khususnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

​Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Juniarti Estiningsih, mengonfirmasi kabar tersebut. Meski sudah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengelola disebut belum menuntaskan kewajiban SLF syarat mutlak keamanan sebelum gedung dibuka untuk umum.

“Info PBG sudah, namun SLF belum. Padahal itu penting sebagai bukti bahwa bangunan aman digunakan masyarakat,” tegas Esti (23/4).

Baca:  Abaikan Keamanan Publik? Yogya Cimanggu Avenue Disentil DPRD Kota Bogor Gara-Gara Izin SLF

Walau tidak ada sanksi administratif langsung yang menghentikan operasional saat ini, Esti memperingatkan risiko fatal jika terjadi insiden di masa depan.

Tanpa SLF, pengelola bisa terjerat hukum berat apabila gedung menimbulkan kerugian bagi pengunjung. Pihak PUPR berencana segera melayangkan teguran resmi.

“Mungkin pihak mal lupa. Besok akan kami ingatkan,” tambahnya.

Pesan singkat yang dikirimkan redaksi kepada pihak managemen pada Kamis, 23 April pukul 10.54 wib belum mendapatkan respon.(D2N)