Beranda Uncategorized

Bigland Hotel Bogor Membantah Tuduhan Penjualan Minuman Beralkohol Ilegal, Klaim Sudah Punya Izin Resmi

LIPUTANBOGOR.COM – Aktivis Mahasiswa dan Pemuda Bogor (AMPB) mengungkap dugaan penjualan minuman beralkohol (minol) ilegal oleh Koersi Sky Cafe yang berlokasi di Bigland Hotel Bogor. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim AMPB, ditemukan adanya penjualan minol golongan B yang diduga tidak memiliki izin resmi.

Dugaan Penjualan Minol Ilegal

“Kami menduga kuat bahwa Koersi Sky Cafe telah menjual minuman beralkohol golongan B tanpa memiliki izin yang sah dari pihak berwenang,” ujar Slamet, Koordinator AMPB, dalam keterangannya kepada media pada Jumat (23/5).

Baca:  Jual Minol dan Berulang Kali Langgar Perda, Kapolresta Geram dan Ketua DPRD Minta Tutup Permanen Cafe Elvis Holywings

Minuman golongan B adalah jenis minol dengan kadar alkohol antara 5% hingga 20%, yang menurut peraturan perundang-undangan harus memiliki izin khusus dalam distribusi dan penjualannya.

Tindakan Selanjutnya

Slamet menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan temuan ini kepada instansi terkait, termasuk Satpol PP dan Dinas Pariwisata, untuk dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendesak pemerintah kota dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan menindak tegas praktik penjualan ilegal ini demi menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada,” tambah Slamet.

Baca:  Pasar Tanah Baru Direvitalisasi, Dedie Titip Pesan Agar Bogor Lebih Maju

Tanggapan Bigland Hotel Bogor

Saat dikonfirmasi, Yudhi Jhohan, Legal Bigland Hotel Bogor, menanggapi tuduhan dari AMPB terkait Bigland Hotel Bogor tidak memiliki izin Minuman Beralkohol (Minol).

“Izin minuman Bigland Hotel Bogor sudah ada dari instansi terkait, SK dari Kementerian Keuangan dan termasuk Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk perizinan Minol B dan C,” terang Yudhi pada Sabtu (24/5) malam.

Terkait pelarangan izin minol untuk B dan C di Kota Bogor yang bertentangan dengan Perda dan Perwali, Yudhi menjawab “No Comment”, karena itu kewenangan pemerintah daerah setempat.

Baca:  Dzikir dan Maulid Akbar Serta Bagikan 307 Paket Sembako di Masjid Al-Ukhuwah Vila Bogor Indah 5

“Saya kira itu kewenangan ada di pemerintah daerah, coba silakan di per Walinya ada. Jadi saya tegaskan, bahwa kami sudah memiliki izin Minol B dan C,” tegasnya.(D2N)