Beranda News Bogor Raya

Bongkar Dugaan Gratifikasi! IKAMSU Tuntut Transparansi Dana Rp 7 Miliar di Pilkada Bogor

LIPUTANBOGOR.COM  – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi IKAMSU telah menggelar unjuk rasa, di depan Kantor KPU Kota Bogor, pada Senin (3/2/2025). Mereka meminta kepolisian segera menangkap Ketua KPU Kota Bogor karena diduga melakukan gratifikasi yang menguntungkan Paslon tertentu.

Dalam orasinya, Ketua IKAMSU, Ronal Simanuhuruk menyatakan bahwa, harapan suksesnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di Kota Bogor telah diciderai oleh perilaku tidak terpuji oknum pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor.

Bagaimana tidak, jelas dia, Pesta Demokrasi yang seharusnya dilaksanakan demi mewujudkan Kedaulatan Rakyat itu telah dikotori dengan money politic oleh salah satu Pasangan Calon (Paslon) melalui penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.

Baca:  Peredaran Rokok Ilegal Semakin Masif, Ini yang Dilakukan Satpol PP Kota Bogor Bersama Kantor Bea Cukai

Ronal menjelaskan, berdasar hasil investigasinya, diduga Ketua KPU Kota Bogor telah menerima dana sebanyak Rp 7 Miliar untuk mempengaruhi pemilih agar memilih Paslon 05.

Dana tersebut disalurkan melalui penyelenggara tingkat Kecamatan hingga Kelurahan yaitu melalui oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Bogor total sebanyak Rp 3,5 Miliar.

“Diduga, atas arahan Ketua KPU, dana tersebut didistribusikan sebanyak 2.000.000 untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kota Bogor, setiap pemilih Rp. 100.000,” kata Ronal.

Baca:  800.181 DPT Kota Bogor untuk Pemilu 2024

Kasus tersebut kini juga telah diselidiki oleh pihak Kepolisian. Karena itu, para mahasiswa juga meminta agar Ketua KPU segera ditetapkan sebagai tersangka.

“Meminta pihak Kepolisian segera meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan Ketua KPU sebagai tersangka,” kata Ronal.

Terkait aliran dana tersebut, pihaknya juga menambahka bahwa, jika Rp 3,5 M dari total Rp 7 M telah disalurkan ke pemilih melalui oknum PPK dan PPS, maka mengalir kemana Rp 3,5 M sisanya?.

Mereka menduga, sisa dana Rp 3,5 M itu juga dialirkan ke lembaga terkait yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pilkada 2024, serta dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Baca:  Didampingi Koalisi Lima Partai, Dedie Rachim dan Jenal Mutaqin Daftarkan Diri di Pilkada Kota Bogor

“Meminta penegak hukum juga menyelidiki sisa aliran dana Rp 3,5 M ke lembaga terkait lainnya,” tambahnya.(D2N)