Beranda News Bogor Raya

Brigade GPII Bogor: Mustahil Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara Rp93 Miliar Hanya Dilakukan Satu Orang, Bongkar Semua Aktornya

Bogor – Brigade GPII Bogor Minta Kejari Jangan Tebang Pilih, Bongkar Aktor Intelektual Korupsi RSUD Bogor Utara Hingga ke Akar-Akarnya

BOGOR – Brigade Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Bogor mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor untuk mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara atau RSUD Parung. Organisasi tersebut meminta penyidikan tidak berhenti pada penetapan satu orang tersangka semata.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bogor menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial BAP sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara senilai Rp93,44 miliar yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, menyampaikan bahwa tersangka diduga berperan sebagai anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 10 dan diduga melakukan pengaturan pemenang tender yang mengakibatkan hasil pembangunan tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,1 miliar.

Baca:  Miris ! Pemkot Bogor Gelontorkan Anggaran Untuk Jalur Khusus Sepeda, Nyatanya Dipakai Untuk Parkiran Pengunjung Resto

Menanggapi perkembangan tersebut, Komandan Brigade GPII Bogor, Ardi Yansah, mengapresiasi langkah Kejari yang telah menetapkan tersangka. Namun, ia menilai proses hukum harus terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Penetapan satu tersangka merupakan langkah awal yang patut diapresiasi. Namun, publik tentu sulit percaya apabila proyek bernilai Rp93,44 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp9,1 miliar hanya melibatkan satu orang anggota Pokja. Jangan sampai ada pihak yang dijadikan tumbal, sementara aktor utama justru lolos dari jerat hukum,” tegas Ardi Yansah, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah melibatkan banyak pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab, mulai dari tahap perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, hingga serah terima hasil pekerjaan.

Baca:  Ratusan Mahasiswa BEM Unpak Duduki Gedung DPRD Kota Bogor, Audensi Hanya di Temui dua Wakil Rakyat Wanita dari Praksi PKS

Karena itu, Brigade GPII Bogor mempertanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut apabila terbukti terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara.

“Kami meminta penyidik mengusut siapa yang memerintahkan pengaturan tender, siapa yang menikmati keuntungan, siapa yang meloloskan pekerjaan hingga akhirnya merugikan negara. Jangan hanya fokus pada pelaksana di lapangan, tetapi telusuri juga seluruh pejabat maupun pihak swasta yang memiliki keterkaitan dengan proyek ini,” ujarnya.

Ardi juga meminta Kejari Kabupaten Bogor memeriksa seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut, termasuk apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan keterlibatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), penyedia jasa konstruksi, konsultan pengawas, maupun pihak lain yang diduga memiliki peran.

Baca:  Kunjungi Kejuaraan Muaythai Street Fight 3 Piala Kapolresta Cup, Ini Harapan Wakil Walikota Bogor

Ia menilai kasus dugaan korupsi proyek rumah sakit merupakan persoalan serius karena berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

“Anggaran rumah sakit digunakan untuk kepentingan masyarakat. Jika terjadi penyimpangan hingga merugikan negara miliaran rupiah, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan yang layak,” katanya.

Brigade GPII Bogor berharap Kejari Kabupaten Bogor dapat mengusut perkara tersebut secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti, sehingga seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan berhenti pada satu tersangka apabila penyidikan menemukan bukti keterlibatan pihak lain. Publik menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membongkar seluruh aktor yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” pungkas Ardi.