Beranda News Bogor Raya

DEMA INAIS Kritik Surat Polresta Bogor Kota: Jangan Jadikan Prosedur Alat Bungkam Mahasiswa

LIPUTANBOGOR.COM – Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Institut Agama Islam Sahid (INAIS) Bogor melayangkan kritik keras terhadap terbitnya Surat Polresta Bogor Kota Nomor B/106/VI/PAM.3.3/2026. Surat tersebut dinilai berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan mencederai hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

​Surat yang ditujukan kepada Rektor INAIS tersebut memuat dua poin krusial: menyatakan aksi mahasiswa tidak memenuhi prosedur administratif, serta meminta pihak kampus melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap Presiden Mahasiswa.

​Merespons hal tersebut, DEMA INAIS menilai langkah kepolisian ini memunculkan persoalan serius terkait independensi gerakan mahasiswa dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca:  Kolaborasi PWI dan Imigrasi Bogor: Senam Bersama, menyalurkan Kebahagiaan lewat Bakti Sosial!

​Sebagai langkah nyata, DEMA INAIS resmi menerbitkan Legal Opinion (LO) yang mengkaji surat tersebut dari berbagai aspek hukum—mulai dari konstitusi, hukum administrasi negara, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hingga instrumen hukum internasional.

​Kajian hukum tersebut menegaskan bahwa mekanisme penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Berdasarkan UU tersebut, sifatnya adalah pemberitahuan administratif, bukan surat perizinan.

​”Mekanisme pemberitahuan adalah kewajiban administratif, bukan instrumen perizinan yang bisa dijadikan dasar untuk menghapus hak konstitusional warga negara,” tulis DEMA INAIS dalam kajian hukumnya.

​Presiden Mahasiswa INAIS, Reza Rizki Hermawan, menegaskan bahwa gerakan mahasiswa tidak akan tinggal diam ketika ruang demokrasi mulai dipersempit oleh tafsir-tafsir administratif.

Baca:  BRI Peduli BRI BO Dewi Sartika: 250 Warga Bogor Dapat Pemeriksaan Kesehatan Gratis

​”Kami menghormati institusi Kepolisian. Namun, penghormatan tidak berarti menghilangkan hak kami untuk mengoreksi setiap tindakan yang kami nilai menyimpang dari konstitusi. Demokrasi tidak boleh dikalahkan oleh tafsir administratif yang berpotensi mengerdilkan hak warga negara,” ujar Reza dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/7/2026).

​Reza menambahkan, kritik yang dilayangkan oleh mahasiswa merupakan bagian dari amanat konstitusi. Karena itu, penyampaian aspirasi tidak sepatutnya dipersepsikan negatif sebagai ancaman terhadap nama baik kampus maupun institusi terkait.

​”Mahasiswa bukan objek yang harus dibina ketika menyampaikan kritik. Mahasiswa adalah subjek demokrasi yang dijamin haknya oleh konstitusi. Jika penyampaian pendapat direspons dengan pendekatan yang menimbulkan rasa takut, yang dipertaruhkan adalah kualitas demokrasi kita,” tegasnya.

Baca:  Lulu Masluchah Bacaleg Partai Gelora Inginkan Kaum Perempuan Indonesia yang Cerdas dan Tangguh

​Menutup pernyataannya, DEMA INAIS mengajak seluruh sivitas akademika, organisasi masyarakat sipil, dan elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga ruang aman dalam berpendapat. Mereka mendesak agar setiap tindakan penyelenggara negara tetap berjalan di koridor hukum, proporsional, dan menjunjung tinggi HAM.

​Bagi DEMA INAIS, konstitusi merupakan hukum tertinggi yang tidak boleh tunduk pada tafsir-tafsir birokratis yang membatasi hak sipil. Demokrasi harus dijaga, bukan dibatasi.(D2N)

​