Beranda News Bogor Raya

Diduga Manipulasi Izin dan Racuni Warga, Mahasiswa Bogor Utara Siap Kepung dan Segel PT Mortar Indonesia!

LIPUTANBOGOR.COM – Gelombang kemarahan publik pecah di Bogor Utara. Perwakilan Mahasiswa Bogor Utara secara terbuka mengecam keras skandal dugaan pelanggaran hukum dan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT Mortar Indonesia.

Aktivitas korporasi ini dinilai tidak hanya melecehkan hukum, tetapi secara nyata telah merenggut hak hidup sehat masyarakat sekitar.

Berdasarkan investigasi lapangan yang mendalam dan laporan valid dari warga, PT Mortar Indonesia diduga kuat melakukan manipulasi perizinan yang fatal.

Perusahaan tersebut hanya mengantongi izin operasional untuk penyimpanan atau gudang, namun di lapangan, mereka justru nekat menjalankan aktivitas produksi skala besar.

Tragisnya, keserakahan ini dibayar mahal oleh kesehatan warga. Kebocoran material semen dari pipa raksasa perusahaan dilaporkan telah terjadi berkali-kali.

Abu semen yang beracun beterbangan bebas, mengontaminasi udara, hingga puncaknya memaksa dua orang warga dilarikan ke rumah sakit demi mendapatkan penanganan medis darurat.
​
Pasca-insiden tragis terakhir, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kemang memang sempat memfasilitasi audiensi yang berujung pada pemberian kompensasi sebesar Rp2 juta per Kepala Keluarga (KK) untuk 25 KK di satu RT. Namun, langkah ini dinilai bukan solusi, melainkan bentuk pembungkaman murah.

Baca:  AOPGI Kabupaten Bogor Gelar Diskusi OPSIH Investasi dan Lingkungan, Ini Tujuannya

“Jangan coba-coba menyuap rakyat dan menyelesaikan kejahatan lingkungan ini hanya dengan uang kompensasi! Yang dipertaruhkan di sini adalah nyawa, kesehatan, dan masa depan anak-cucu masyarakat. Apakah racun udara itu hanya berputar di satu RT? Tentu tidak! Ini penghinaan terhadap kemanusiaan,” tegas Hanif Abdullah, Perwakilan Mahasiswa Bogor Utara dengan nada geram, Sabtu (23/5).

Hanif menegaskan bahwa jika terbukti izin yang dimiliki hanyalah gudang tetapi praktiknya melakukan produksi, maka ini adalah tindakan kriminal korporasi yang terstruktur.

“Kalau izinnya cuma gudang, atas dasar apa mereka berani memproduksi? Ini penyelundupan hukum yang sangat telanjang! Negara tidak boleh tunduk, apalagi kalah oleh syahwat kapitalisme korporasi!” lanjut Hanif.

​Mahasiswa Bogor Utara juga mencium aroma busuk berupa pembiaran dari pihak otoritas terkait. Mereka mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah daerah yang mandul dan seolah menutup mata.

Baca:  Kinerja Dishub Kabupaten Bogor Disorot, KRMB Pertanyakan Pengawasan hingga Pengadaan Interaktif Flat Panel Rp3,07 Miliar

​“Kami menduga kuat ada praktik pembiaran yang sengaja dilakukan. Kebocoran ini bukan kecelakaan sekali dua kali, ini sudah menjadi rutinitas yang meresahkan. Korban sudah jatuh dan tumbang ke rumah sakit, tapi pabrik itu masih melenggang beroperasi tanpa dosa. Di mana hati nurani pemerintah?” potong Hanif.

Secara yuridis, PT Mortar Indonesia kini berada di ujung tanduk. Jika dugaan manipulasi izin dan pencemaran ini terbukti, perusahaan dapat dijerat pasal berlapis melalui:

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko.

​Sanksi hukum yang membayangi pun tidak main-main, mulai dari penghentian total aktivitas penyegelan lokasi, pencabutan izin secara permanen, pidana penjara bagi jajaran direksi, hingga denda maksimal sebesar Rp10 miliar.

Baca:  Perselisihan Dapur MBG Savira Rangga Mekar Memanas, Pihak Tergugat Siapkan Gugatan Balik dan Jalur Pidana!

“Kami menuntut Pemerintah Daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Aparat Penegak Hukum untuk segera membongkar legalitas perusahaan ini ke hadapan publik. Tidak ada ruang negosiasi, jika terbukti melanggar, PT Mortar Indonesia harus ditutup total dan diusir dari tanah Bogor!” tuntut Hanif.

​Sebagai penutup, Hanif melayangkan ultimatum keras dan memastikan bahwa elemen mahasiswa, pemuda, serta seluruh rakyat Bogor Utara akan segera turun ke jalan demi menjemput keadilan secara paksa.

“Jangan tunggu sampai peti mati warga bertambah baru kalian sibuk bertindak! Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret, hukum jalanan akan berlaku. Kami bersama rakyat akan bergerak, mengepung, dan menyegel paksa PT Mortar Indonesia sampai mereka berhenti beroperasi untuk selamanya!” pungkas Hanif dengan penuh penekanan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi klarifikasi atau bantahan dari pihak PT Mortar Indonesia.(D2N)