Beranda News Bogor Raya

Diduga Tak Miliki PBG dan SLF, Gerai Ritel Modern di Tanah Sareal Disorot GESTUR

Gerakan Solidaritas Untuk Rakyat (GESTUR) mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam mengawasi kepatuhan perizinan bangunan usaha ritel modern.

LIPUTANBOGOR.COM – Gerakan Solidaritas Untuk Rakyat (GESTUR) mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam mengawasi kepatuhan perizinan bangunan usaha ritel modern.

Sorotan tajam ini tertuju pada sejumlah gerai Indomaret dan Alfamart di wilayah Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, yang diduga kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

​Unjuk rasa dan penyampaian aspirasi tersebut digelar di depan Balai Kota Bogor pada Jumat (23/10/2026). Dalam aksinya, massa GESTUR mendesak ketegasan instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara adil tanpa tebang pilih.

​Ketua GESTUR, Alex, menegaskan bahwa seluruh aturan perizinan bersifat mengikat bagi setiap pelaku usaha di Kota Bogor. Menurutnya, kepatuhan terhadap hukum tidak boleh membedakan skala usaha maupun kekuatan modal.

Baca:  Komunitas Talataaki, Gelar Acara Nyajen di Arcadomas Cibalay 

​”Kewajiban hukum berlaku sama bagi siapa saja dan tidak memberikan keistimewaan kepada pelaku usaha tertentu. Namun, kami juga menekankan bahwa dugaan pelanggaran ini harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Alex dalam keterangannya di lokasi aksi, Jumat (23/10/2026).

​Alex menambahkan, persoalan legalitas PBG dan SLF tidak semestinya direspon oleh pemerintah daerah sebatas jawaban administratif formal. Pemkot Bogor diharapkan memberikan penjelasan faktual berbasis data mengenai status perizinan gerai-gerai yang dipersoalkan.

​Atas kondisi tersebut, GESTUR mendesak Pemkot Bogor melalui Sat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan fisik maupun dokumen terhadap gerai Indomaret dan Alfamart di Kelurahan Sukadamai.

Baca:  Program Sapa Masyarakat Polresta Bogor Kota Berikan Ramcek Gratis Untuk Angkutan Umum

​”Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, kami meminta Pemkot Bogor mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk opsi penyegelan dan penghentian sementara operasional apabila memenuhi dasar hukumnya,” lanjut Alex.

​Selain mendesak tindakan penertiban, GESTUR meminta dinas teknis terkait membuka transparansi informasi hasil pengawasan kepada publik sesuai prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pihaknya menolak tanggapan normatif yang hanya bertujuan meredam dinamika masyarakat tanpa ada penyelesaian substansial.

​”Jabatan adalah amanah, pengawasan adalah kewajiban, dan penegakan hukum tidak boleh memilih siapa yang harus patuh. Kami mengharapkan langkah nyata dari instansi berwenang,” ujar Alex.

Baca:  DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus, Soroti LKPJ 2025 hingga Tata Kelola Aset Daerah

​GESTUR berkomitmen akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial serta mengawal isu penegakan aturan perizinan ini melalui mekanisme yang sah dan konstitusional.

​Hingga berita ini diturunkan, dugaan pelanggaran syarat PBG dan SLF pada sejumlah gerai ritel modern di Kecamatan Tanah Sareal masih membutuhkan proses verifikasi resmi.

Konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut dari Pemkot Bogor, Satpol PP, dinas teknis terkait, maupun pengelola manajemen ritel modern sangat diperlukan agar persoalan berdiri terang benderang berdasarkan fakta hukum.(D2N)