LIPUTANBOGOR.COM – Sebanyak 97 kontraktor pelaksana proyek pembangunan di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor nemenuhi undangan Dinas PUPR untuk menyerap keluhan dampak kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atas penutupan aktivitas tambang batu dan tanah di kecamatan Rumpin, Cigudeg dan Parungpanjang Kabupaten Bogor, Senin (6/10).
“Kami sengaja mengundang rekan-rekan penyedia jasa untuk membahas dampak penutupan aktivitas tambang di kecamatan, Rumpin, Cigudeg, Parungpanjang Kabupaten Bogor, hari ini. Ada surat dari rekan penyedia jasa terkait terhambatnya suplai bahan baku kontruksi. Sebelumnya kami sudah mengundang penyedia jasa batching plant yang punya kebutuhan bahan baku agregat dan pasir pada Jumat (3/10) lalu,” kata Kepala Dinas PUPR, Suryanto Putra saat membuka rapat.
Rapat sebelumnya, Dinas PUPR telah memahami dampak dari penutupan tambang dari batching plant dan terdapat kenaikan harga Rp 60ribu hingga Rp120ribu perkubik. Kenaikan harga itu akan berdampak pada pembiayaan nilai proyek yang sebelumnya sudah disepakati dalam nilai kontrak dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa.
Atas dampak kenaikan harga itu, Dinas PUPR akan melakukan kajian apakah akan diberlakukan kebijakan force majeur atau kompensasi pembiayaan atas nilai proyek sebagai dampak terhambatnya suplai bahan baku konstruksi akibat penutupan aktivitas tambang.
Suryanto menjelaskan material bahan baku yang tersedia sangat beragam. Dari Cariu ternyata untuk kebutuhan sendiri, di Sudamanik kualitasnya tidak memenuhi syarat dan dari Bojonegara Banten sudah padat dan krodit.
“Maka dari itu, kami ingin mendengat keluhan penyedia. Dari batching plant dari rapat kemarin ada keinginan agar tambang dapat dibuka lagi. Baru selesai lelang dan mulai kerja ternyata ada kondisinya seperti ini. Ini luarbiasa buat kita semua,” ujar Suryanto.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan di Bogor ada usulan agar dibuka secara terbatas. Namun Dinas PUPR perlu mendengar kondisinya seperti apa. “Apakah di wilayah timur aman, tengah dan selatan aman, nah barat seperti apa,” ujar Suryanto.
Jonarudin salahsatu penyedia mengeluhkan mau kerja tidak bisa karena terhambatnya suplai bahan baku.
“Kalau ada kebijakan jangan terlalu saklek. Sekarang kami mau kerja apa yang mau dipakai kerja. Masa tanah mau pakai beton? Kami minta kebijakan dari Pemkab Bogor, apakah jika pekerjaan kami terlambat ini dibebankan kepada kami?” kata Jonarudin.
Ricardo Hermes Batlolone mengatakan sejak surat penutupan tambang terbit, semua penyuplai bahan baku hening.
“Kami ini berkontrak antara penyedia jasa dan PPK. Suplai bahan baku terhambat. PUPR ini kawah candra di muka pembangunan di Kabupaten Bogor. Harusnya PUPR bela kami yang bangun demi kabupaten Bogor. Jangan sampai kami ditinggalkan dan didiamkan. Tolong sampaikan ke provinsi ini solusinya bagaimana,” ujar pria yang akrab disapa Bung Rico dalam rapat.
Hendro Sektiawan mewakili asosiasi Gapensi mengatakan PPK harus sudah menyatakan ada kejadian luar biasa agar bisa segera menentukan langkah.
“Yang paling menderita ya kami dari penyedia jasa. Di SSU dan SSK ini sudah masuk ke kompensasi pembiayaan dan bisa jadi ke kahar karena kebijakan dan ketidakberdayaan kedua pihak. Pasti terlambatnya progres ini pasti terjadi. Maka permohonan kami PPK ambil langkah ada peristiwa luarbiasa agar ada adendum di SSUK (syarat-syarat umum kontrak) dan SSKK (syarat-syarat khusus kontrak) dan ada kompensasi pembiayaan karena schedule yang sudah kami sepakati dengan PPK pasti tidak akan tercapai. Kami minta agar ada berita acara dari PPK terkait kondisi ini,” tegas Hendro.
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Suryanto Putra menjawab pihaknya akan melakukan kajian cepat atas kondisi kahar. Apakah itu bisa menjadi dasar tapi PUPR ingin menyerap dulu dan berkonsultasi dengan bagian hukum dan dengan pimpinan Pemkab Bogor.
“Termasuk peristiwa kompensasi apakah ini bisa diterapkan. Kami akan mengambil langkah cepat dan tepat sesuai kondisi saat ini,” tegasnya.
Selain itu, Suryanto dan Mela Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR sepakat untuk melibatkan penyedia jasa dalam membuat redaksional kesimpulan rapat dan mengawal bersama pembahasan di Inspektorat dan bagian hukum Pemkab Bogor termasuk dengan kepala daerah untuk mencari solusi atas kondisi luar biasa terhambatnya suplai bahan baku kontruksi. (***)





