Beranda News Bogor Raya

Dosen dan Praktisi Hukum Pertanyakan Netralitas KPU dan KPPS dalam Proses Rekapitulasi Suara di Kota Bogor

Dosen dan Praktisi hukum STIH Dharma Andigha, Richard E.G.A. Angkuw, SH., MH

LIPUTANBOGOR.COM – Reaksi protes terhadap kinerja KPU Kota Bogor dilontarkan tim pemenangan Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat lll (Kota Bogor-Kabupaten Cianjur) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Yane Ardian. Sebab pihaknya mempertanyakan hilangnya suara di data aplikasi Sirekap KPU.

Mereka menyebut, suara yang hilang itu hampir menyentuh angka 50 persen dari suara awal yang dihitung.

Sebab, berdasarkan data Real Count KPU pada Sabtu 17 Februari 2024 lalu, data masuk 37,35 persen dan Yane memperoleh suara 9.487 suara.

Namun, pada Senin 19 Februari 2024, data masuk 41,06 persen suara Yane malah ‘terjun bebas’ menjadi 4.944 suara.

Menurut mereka, berdasarkan hasil rekapitulasi suara form C1 internal, sudah berada diangka 87,84 persen.

Hasil tersebut didapat setelah dilakukan penghitungan di 2.559 TPS dari total 2.913 TPS yang ada di Kota Bogor

Berdasarkan hasil internal tim pemenangan tersebut, di Kota Bogor Yane Ardian menduduki posisi pertama PAN untuk Jabar 3, dengan total 22.791 suara.

Baca:  Pemkot Bogor Targetkan Peringkat A Implementasi SAKIP 2024

Sedangkan, posisi kedua diduduki oleh Sekjen PAN Eddy Soeparno dengan jumlah 20.818 suara

Suara Yane Ardian yang paling banyak menyumbangkan berasal dari wilayah Bogor Barat dengan 5.525 suara, kemudian dari wilayah Bogor Utara dengan 4.859 suara.

Oleh sebab itu, tim internal Yane Ardian ingin penjelasan secara logis dan jelas dari KPU atas berkurangnya suara dari Yane tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum dan Dosen STIH Dharma Andigha, Richard E.G.A. Angkuw, SH., MH, angkat bicara soal netralitas KPU dan KPPS dalam proses rekapitulasi suara.

Menurutnya, Sumpah yang diucapkan oleh anggota KPU, KPPS, dan Bawaslu saat dilantik memperkuat komitmen untuk bertugas dengan amanah.

Namun, terkait ketidaksesuaian hasil rekapitulasi suara di beberapa TPS di Kota Bogor yang diwarnai kecurangan, dikhawatirkan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Baca:  Forkopimda Kab Bogor Imbau Warga Tidak Berangkat ke MK saat PHPU

“Kecurangan tersebut mencakup tindakan “tuyul” yang mencuri hasil rekapitulasi suara serta dugaan jual beli C1 oleh oknum Panwas dan oknum Petugas KPPS,” kata Richard E.G.A. Angkuw pada Rabu (21/2).

Praktisi Hukum ini juga menegaskan bahwa hal ini melanggar Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang mengatur sanksi bagi pelaku kecurangan.

Pasal 551 Undang-Undang tersebut menyebutkan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp. 24.000.000, untuk anggota KPU, KPPS, atau Bawaslu yang secara sengaja menyebabkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi.

Terkait fenomena kecurangan, ada tiga penyebab utama. Pertama, adanya relasi patronase kuat antara penyelenggara pemilu, Calon Legislatif (Caleg), dan pemilih, yang menciptakan penggunaan sumber daya sebagai imbalan dukungan elektoral.

Kedua, sistem Pemilu yang mendorong Caleg untuk menggunakan berbagai cara demi kemenangan.

Ketiga, kelemahan dalam sistem pendukung Pemilu yang membuka celah manipulasi, seperti terjadi pada data pemilih dan rekapitulasi suara berjenjang.

Baca:  Kunjungan Kapolres Bogor Ke Gerai Vaksin Presisi Mall Metropolitan Cileungsi

Kondisi ini menjadi ancaman serius bagi kredibilitas demokrasi, memicu kegaduhan politik di berbagai level.

Muhammad Habibi Zaenal Arifin, Ketua KPU Kota Bogor menanggapi terkait simpang siurnya suara hilang, ia mengatakan bahwa proses rekapitulasi hitung suara sedang berjalan, yang ditampilkan melalui sistem sirekap maupun manual secara excel.

” Proses rekapitulasi ini dihitung bersama dan disaksikan oleh para saksi dan panwas. Saat dibuka C Planonya perlihatkan dan dihitung, dan ketika ada kesalahan, pihak saksi dari partai pun bisa melakukan protes atau mengajukan keberatan, dan kami pastikan Kota Bogor bisa berjalan sesuai aturan Undang-Undang yang berlaku,” jelas Habibi.

Ia meyakini, pihaknya akan selalu menjaga suara-suara peserta pemilu.

” Kami pastikan untuk suara peserta pemilu, tidak kami kurangi atau ditambahkan,” tandasnya.(D2N)