LIPUTANBOGOR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian data identitas penduduk pada Sabtu (24/8/2024).
Dua tersangka, Muhamad Rafi alias Pitek dan Lukman, berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Bogor. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi terkait praktik pencurian data identitas kependudukan.
“Pitek ditangkap di Kampung Muara RT 04 RW 11, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat,” ujar Bismo kepada wartawan, Rabu (28/8/2024).
Menurut Bismo, Pitek ditangkap saat sedang meregistrasi kartu perdana Indosat dan memasukkan SIM card ke dalam enam unit handphone, yang telah dipasang aplikasi bernama Handsome.
“Setelah memasukkan SIM card, muncul SMS pemberitahuan dari nomor 4444 untuk registrasi NIK dan KK. Kemudian pelaku masuk ke aplikasi Handsome, mengklik selama kurang lebih dua menit, dan muncul SMS beserta NIK dan KK yang diduga milik orang lain. Selanjutnya, pelaku mengunduh aplikasi game dari Playstore, dan secara otomatis kartu tersebut teregister atas nama orang lain,” jelas Bismo.
Dalam aksinya, Pitek menggunakan perangkat handphone milik PT Nusapro Telemedia Persada. Tersangka Lukman, yang merupakan kepala cabang perusahaan tersebut, ditangkap di Gang Sakura RT 02 RW 11, Kota Batu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.
“Motif para pelaku dalam melakukan pencurian identitas adalah untuk mencapai target penjualan SIM card dan mendapatkan keuntungan,” tambah Bismo.
Kapolresta Bogor Kota menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 95 Jo Pasal 77 Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, subsider Pasal 67 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.(D2N)





