Beranda News Bogor Raya

Dugaan Kelalaian Pengawasan Miras di Katulampa, Kantor Hukum Sembilan Bintang Desak Ketegasan Wali Kota Bogor

LIPUTANBOGOR.COM – Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, selaku kuasa hukum warga RT 03/RW 01 Kelurahan Katulampa, menyatakan sikap tegas menolak penjualan minuman beralkohol (Golongan A, B, dan C) di Cafe Michan.

Lokasi usaha tersebut dinilai menyalahi aturan karena berada sangat dekat dengan pemukiman warga, masjid, pesantren, serta sekolah.

​Penolakan ini didasari pada kekhawatiran warga terhadap ancaman nyata bagi ketertiban umum dan kesehatan masyarakat. Secara medis, kandungan etanol (C_2H_5OH) dalam minuman beralkohol dapat memicu penurunan konsentrasi hingga kerusakan organ permanen.

Baca:  Wakil Walikota Bogor Resmi Buka Program Brigez Bogor Raya dengan “Safety Riding Goes To School”

Selain itu, warga khawatir peredaran miras akan menjadi pintu masuk (gateway drug) bagi penyalahgunaan narkotika di wilayah Katulampa.

​Kuasa hukum menilai Pemerintah Kota Bogor telah lalai dalam menjalankan fungsi pengendalian dan pengawasan. Padahal, larangan penjualan miras di area yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit telah diatur secara jelas dalam:

​Perpres No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

​Perda Kota Bogor No. 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Baca:  Guncang Bogor! ICMI Siapkan Gelaran Akbar BIIFEST 2027 demi Cetak Gen Z Berotak Habibie & Berhati Mekah

​Perwali Bogor No. 121 Tahun 2022 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol.

Senior Associate Kantor Hukum Sembilan Bintang, Adv. Kombes Pol. (Purn.) Dr. Agustiyanto, S.H., M.Si., yang merupakan pakar tindak pidana narkotika, menegaskan bahwa alkohol sering kali menjadi pemicu awal seseorang terjerumus dalam narkoba.

​”Bermula dari kebiasaan mengonsumsi alkohol, seseorang cenderung kehilangan kontrol impuls dan kemampuan mengambil keputusan. Akibatnya, mereka rentan mencoba-coba narkoba demi merasakan efek euforia yang lebih tinggi,” jelas Dr. Agustiyanto.

Baca:  Launching Koperasi Merah Putih Cibadak, Hadir Sebagai Solusi Ketahanan Pangan

Menurutnya, penggunaan keduanya secara bersamaan akan memperburuk potensi kecanduan dan merusak masa depan individu tersebut.

Menutup pernyataan ini, pihak kuasa hukum meminta perhatian serius dari Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, untuk bertindak tegas sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Peraturan BKPM RI No. 5 Tahun 2021 dan Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014.

​“Sangat wajar jika warga khawatir dan menolak keras. Pemerintah harus hadir untuk melakukan penertiban demi menjaga marwah kota dan keselamatan generasi muda di Katulampa,” pungkas Dr. Agustiyanto.(D2N)