
LIPUTANBOGOR.COM – Jajaran Satpol PP Kota Bogor menyegel bangunan dan lahan eks Presiden Theater di Jalan Merdeka, Kota Bogor pada Kamis ( 06/01/22 ).
Ketika pihak media konfirmasi melalui pesan Whatsapp kepada Kabid Gakkumda Satpol PP Kota Bogor, Asep Permana, menyampaikan bahwa penyegelan eks lahan dari President Theater ini didasari karena ketidaksesuaian peruntukan kegiatan usaha yang ada di lahan parkir gedung presiden theater dipakai usaha lain yakni disewakan untuk jadi lapak PKL.

“Kegiatan penyegelan sudah melalui tahapan sesuai SOP Satpol PP Kota Bogor, mulai dari pemanggilan, peringatan 1,2 dan 3, serta pemberitahuan untuk pelaksanaan penyegelan sesuai (Perwali kota bogor no 69 thn 2018),” ungkapnya
Selain itu menurut Asep, hasil pemberian keterangan dari penanggung jawab pada saat memenuhi surat panggilan tgl 26 Oktober 2021, yang bersangkutan mengakui telah menyewakan lahan tersebut kepada para PKL yang mau berjualan dengan pungutan harian.
“Selama berjalan peringatan kegiatan sewa lapak tersebut masih berjalan dan pada saat sebelum penyegelan pun masih ada beberapa pedagang yang masih menyimpan barang dagangannya di lokasi tersebut,” jelas Asep.
Lebih lanjut Asep menjelaskan, kegiatan tersebut melanggar Perda Kota Bogor No 5 tahun 2009 tentang perijinan dan pendaftaran di Bidang Perindustrian dan Perdagangan serta Perda Kota Bogor No 2 tahun 2019 tentang bangunan gedung dan ijin mendirikan bangunan.
“Dalam penyegelan hari ini, pihak pengelola tidak hadir, namun ada penjaga gedung tersebut sebagai perwakilan serta dihadiri juga oleh pihak Kecamatan, Kelurahan, Ketua RW dan Ketua RT setempat,” paparnya.
Terkait sampai kapan berlaku penyegelan ini, pihak yang bersangkutan harus mengajukan surat permohonan dengan disertai dasar pertimbangan pengajuan pembukaan segel untuk mengembalikan ke fungsi semula atas gedung tersebut disampaikan kepada pihaknya.( D2N )




