BOGOR – Pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Bogor kembali menjadi sorotan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bogor Tahun Anggaran 2025, terdapat persoalan terkait pemanfaatan aset daerah berupa tanah dan bangunan yang digunakan untuk Klinik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kota Bogor.
Dalam LHP tersebut disebutkan, KORPRI Kota Bogor menggunakan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah seluas 800 meter persegi dan bangunan seluas 780 meter persegi di Jalan Pajajaran Nomor 12A, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur.
Pemanfaatan aset tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 593.45-280 Tahun 2018 dan Perjanjian Sewa Nomor 593/Perj.435-BPKAD/2018 tertanggal 26 Desember 2018.
Namun, persoalan muncul karena perjanjian tersebut hanya berlaku selama satu tahun, terhitung sejak 26 Desember 2018 sampai dengan 25 Desember 2019.
Nilai sewa yang tercantum dalam perjanjian mencapai Rp84.048.000.
Ironisnya, berdasarkan temuan BPK, sampai dengan pemeriksaan dilakukan pada 2025, belum pernah ada pembayaran dari pihak KORPRI Kota Bogor atas nilai sewa tersebut.
Artinya, persoalan ini bukan sekadar keterlambatan pembayaran dalam hitungan bulan. Perjanjian sewa telah berakhir sejak 25 Desember 2019, sementara kewajiban pembayaran belum juga diselesaikan.
Pemkot Bogor kemudian telah menerbitkan surat teguran pertama pada 21 Maret 2025, teguran kedua pada 1 Desember 2025, dan teguran ketiga pada 22 Desember 2025.
Namun hingga pemeriksaan BPK, pembayaran belum juga dilakukan.
Bahkan, kondisi tersebut menyebabkan pembaruan perjanjian sewa belum dapat dilaksanakan. Bidang Aset BPKAD menjelaskan kepada BPK bahwa pihak KORPRI menghendaki adanya pemutihan denda sewa, tetapi hingga pemeriksaan dilakukan belum terdapat pengajuan resmi terkait pemutihan denda tersebut.
Aset Pemkot, Mengapa Bisa Berlarut-larut?
Temuan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan serius mengenai pengelolaan dan pengamanan aset milik Pemerintah Kota Bogor.
Sebab, yang digunakan bukan aset pribadi, melainkan BMD berupa tanah dan bangunan dengan luas total yang cukup besar di salah satu kawasan strategis Kota Bogor.
Jika perjanjian sewa telah berakhir pada 2019 dan pembayaran belum pernah dilakukan, publik patut mempertanyakan mengapa penyelesaian kewajiban tersebut baru mendapatkan teguran secara administratif pada 2025?
Lebih jauh lagi, bagaimana status penggunaan aset tersebut setelah masa perjanjian berakhir?
Apakah selama bertahun-tahun aset daerah tersebut tetap digunakan tanpa dasar perjanjian sewa yang masih berlaku?
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana mekanisme pencatatan kewajiban tersebut dalam administrasi pengelolaan aset dan keuangan daerah.
Temuan BPK ini juga membuka persoalan mengenai potensi penerimaan daerah yang tidak optimal. Setidaknya terdapat nilai sewa Rp84,048 juta yang menurut LHP belum dibayarkan.
Belum lagi apabila terdapat denda atau kewajiban lain sesuai ketentuan perjanjian yang belum diselesaikan.
Soal Pemutihan Denda Juga Perlu Transparan
Permintaan pemutihan denda dari pihak KORPRI juga menjadi bagian yang patut diperjelas.
Bukan berarti pemutihan denda tidak mungkin dilakukan, tetapi harus dipastikan terdapat dasar hukum, mekanisme, kewenangan, serta alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apalagi hingga pemeriksaan BPK, disebutkan belum terdapat pengajuan resmi pemutihan denda.
Karena itu, Pemkot Bogor perlu membuka kepada publik: berapa sebenarnya nilai denda yang timbul, sejak kapan denda tersebut dihitung, apa dasar permintaan pemutihan, siapa yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan, dan apakah terdapat kajian sebelum keputusan pemutihan dilakukan.
Jangan sampai persoalan tunggakan sewa kemudian berujung pada penghapusan kewajiban tanpa mekanisme yang transparan.
WTP Bukan Berarti Pengelolaan Aset Tanpa Masalah
Kota Bogor memang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk LKPD TA 2025 dari BPK.
Namun opini WTP tidak boleh dipahami sebagai tanda bahwa seluruh pengelolaan keuangan dan aset daerah telah sempurna.
Temuan terkait sewa aset KORPRI ini justru menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah dalam memastikan aset daerah dikelola secara tertib, memberikan manfaat dan penerimaan yang optimal, serta memiliki dasar pemanfaatan yang jelas.
Publik juga berhak mengetahui tindak lanjut Pemkot Bogor terhadap temuan tersebut.
Apakah Rp84.048.000 sudah dibayarkan?
Bagaimana status denda?
Apakah perjanjian sewa baru sudah dibuat?
Dan yang paling penting, siapa yang bertanggung jawab memastikan aset milik Pemkot tidak digunakan tanpa kepastian pembayaran dan dasar perjanjian yang jelas?
Persoalan tersebut layak dijawab secara terbuka oleh Pemkot Bogor dan KORPRI Kota Bogor agar tidak menimbulkan spekulasi mengenai lemahnya pengamanan dan pengelolaan aset daerah.
Catatan redaksi: seluruh angka dan kronologi terkait temuan tersebut merujuk pada LHP BPK RI atas LKPD Kota Bogor TA 2025 sebagaimana dokumen yang diperoleh redaksi. Temuan audit tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana atau korupsi.





