Beranda News Bogor Raya

GEMPPAR Menguak Gurita Mafia Pajak dan Tanah Kota Bogor

Presidium Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Aset Negara (GEMPPAR) menentukan sikapnya dengan menggelar Konferensi Pers dalam menguak "Gurita Mafia Tanah Kota Bogor" bertempat di Markas Gemppar Jalan Perdana Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor pada Kamis ( 30/12/21 ).

LIPUTANBOGOR.COM – Menyikapi terkait mafia Aset dan Pajak, kembali Presidium Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Aset Negara (GEMPPAR) menentukan sikapnya dengan menggelar Konferensi Pers dalam menguak “Gurita Mafia Tanah Kota Bogor” bertempat di Markas Gemppar Jalan Perdana Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor pada Kamis ( 30/12/21 ).

Koordinator GEMPPAR Fatholah Fawait dalam Konferensi Persnya menyampaikan, berdasarkan pasal 28 F UUD 1945 dan UU Nomer 09 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat dimuka umum, UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan UU 40 tahun 2009 tentang kepemudaan serta aturan lainnya.

” Hari ini kami sampaikan beberapa point dugaan dan potensi tindakan pidana korupsi,kolusi serta nepotisme. Point yang pertama adalah dugaan kerugian negara sekitar 10 Milyar akibat penunggakan pajak yang dilakukan oleh direksi RSMM Bogor dalam kurun waktu sejak 2013 sampai dengan 2021 sesuai objek pajak nomor 32.71.040.001.023-0001.0,” ungkap Sihol panggilan akrabnya.

Baca:  Presiden Jokowi Hormati Keputusan FIFA Terkait Piala Dunia U-20

Selain itu menurut Sihol, yang lebih fantastik adalah dugaan penyelewengan aset ( Tanah ) negara, yang didasari oleh kajian data dari berbagai sumber, pihak Gemppar belum menemukan keterbukaan informasi publik terkait landasan yuridis dalam hal pengelolaan dan pendapatan daerah  pada pemanfaatan aset negara seperti ( Aset lapangan Bola, Lapangan Golf, Sewa toko dan kantin serta aset lainnya yang menjadi objek PNBP ) oleh BLU RSMM Bogor.

“Kami minta transparansi informasi surat keputusan ( SK ) pelepasan HPL tahun 1990 atas nama Pemkot Bogor kepada pihak swasta yaitu PT. Triyosa Mustika seluas 234.710 meter persegi di Kelurahan Menteng Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor yang notabene masih menjadi milik Kemenkes RI. Dan hingga kini, BPKAD Kota Bogor tidak pernah membuka, bahkan tidak ada catatannya dengan alasan sudah melalui beberapa generasi kepemimpinan serta diduga kuat ada kongkolikong dalam menghilangkan aset negara,” paparnya.

Baca:  AMPERA Bogor Raya Gelar Aksi, Soroti Kerusakan Infrastruktur Jalan dan Dugaan Pungli Perizinan Galian di Kota Bogor

Lebih lanjut, sihol mengupas terkait dugaan penyelewengan dari hak pengelolaan lahan dalam hal ini pihak Pemkot Bogor telah menerima HPL pada aset negara pada tahun 1990, dengan memberikan HGU kepada PT.Triyosa Mustika ( Braja Mustika ) dengan total luas 24 Hektar, dan diduga sudah dibaliknamakan sekaligus menghapus hak kepemilikan lahan Pemkot Bogor menjadi milik pribadi.

” Dalam kasus dugaan pengalihan lahan ini, ditaksir kerugian negara mencapai 3,6 Triliyun serta berpotensi hilangnya aset ( Tanah ) negara.Padahal jelas sudah, didasari dari UU Pokok Agraria, PP 40 tahun 1996, Peraturan Pemerintah ( PP ) No 28 tahun 2020 tentang perubahan PP No 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara/Daerah,” tandas Sihol.

Baca:  Apresiasi Praktisi Hukum Muda Desta Lesmana untuk Polresta Bogor Kota dan Massa Aksi yang Gelar Unjuk Rasa Damai di Istana Bogor

Seperti diketahui, pihak Presidium Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Aset Negara (GEMPPAR) sejak Maret 2021 sudah mengawal kasus mafia pajak dan mafia aset ( Tanah ) serta menkonfirmasi akan hal ini mulai dari pihak Kemenkes RI, Kejagung RI, KPK, hingga Pemkot Bogor dengan kurang lebih 10 kali aksi damai sudah dilakukan dibeberapa lokasi berbeda. ( D2N )