Beranda News Bogor Raya

Gerakan Pemuda Miskin Kota Kepung KPU Bogor: Tuntut Ketua KPU Ditangkap!

LIPUTANBOGOR.COM – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Miskin Kota dengan menggelar unjuk rasa, di depan Kantor KPU Kota Bogor, pada Senin (3/2/2025).

Gerakan Pemuda Miskin Kota meminta kepolisian segera menangkap Ketua KPU Kota Bogor karena diduga melakukan gratifikasi yang menguntungkan Paslon tertentu.

Korlap aksi, Rangkuti menyatakan bahwa, harapan suksesnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di Kota Bogor telah diciderai oleh perilaku tidak terpuji oknum pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor.

Baca:  BCA Tiket.com Travel Fair 2023, Berikan Penawaran Menarik dan Harga Special untuk Perjalanan Wisata

Bagaimana tidak, jelas dia, Pesta Demokrasi yang seharusnya dilaksanakan demi mewujudkan Kedaulatan Rakyat itu telah dikotori dengan money politic oleh salah satu Pasangan Calon (Paslon) melalui penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.

Ia menjelaskan, berdasar hasil investigasinya, diduga Ketua KPU Kota Bogor telah menerima dana sebanyak Rp 7 Miliar untuk mempengaruhi pemilih agar memilih Paslon 05.

Dana tersebut disalurkan melalui penyelenggara tingkat Kecamatan hingga Kelurahan yaitu melalui oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Bogor total sebanyak Rp 3,5 Miliar.

Baca:  Pemkot Bogor Segera Anggarkan Perbaikan Ruang Atap Sekolah yang Ambruk

“Diduga, atas arahan Ketua KPU, dana tersebut didistribusikan sebanyak 2.000.000 untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kota Bogor, setiap pemilih Rp. 100.000,” katanya.

Kasus tersebut kini juga telah diselidiki oleh pihak Kepolisian. Karena itu, para mahasiswa juga meminta agar Ketua KPU segera ditetapkan sebagai tersangka.

“Meminta pihak Kepolisian segera meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan Ketua KPU sebagai tersangka,”jelasnya.

Terkait aliran dana tersebut, pihaknya juga menambahka bahwa, jika Rp 3,5 M dari total Rp 7 M telah disalurkan ke pemilih melalui oknum PPK dan PPS, maka mengalir kemana Rp 3,5 M sisanya?.

Baca:  74 Miliar Akan di Gelontorkan Kemenhub untuk Bangun Underpass dan Tata Statsiun Batutulis

Mereka menduga, sisa dana Rp 3,5 M itu juga dialirkan ke lembaga terkait yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pilkada 2024, serta dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

“Meminta penegak hukum juga menyelidiki sisa aliran dana Rp 3,5 M ke lembaga terkait lainnya,” tambahnya.(D2N)