Beranda News Bogor Raya

Geruduk Istana Bogor Tolak RKUHP, Mahasiswa Bakar Foto Presiden dan Ketua DPR

Ratusan mahasiswa mendatangi Istana Kepresidenan Bogor, pada Senin (27/6/2022). Mereka meminta draft Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dibuka ke publik.

LIPUTANBOGOR.COM – Ratusan mahasiswa mendatangi Istana Kepresidenan Bogor, pada Senin (27/6/2022). Mereka meminta draft Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dibuka ke publik.

Para mahasiswa yang terdiri dari Universitas Djuanda (Unida) Bogor, STKIP Muhammadiyah Bogor, dan Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor berjalan kaki dari Gedung Wanita hingga depan RS Salak, Jalan Jenderal Sudirman.

Dalam aksinya, para demonstran membakar keranda dengan foto Presiden Jokowi dan ban bekas, serta berorasi secara bergantian.

Mereka juga membentangkan spanduk bertulis Demokrasi Telah Mati, DPR Impoten, dan Hati-hati Kolonial Lahir Kembali.

Baca:  Diduga Langgar Perwali, Yaho Karaoke di Gerudug Mahasiswa

Juru Bicara Aksi, Ruben Bentiyan menilai, wacana revisi RKUHP sebagai salah satu upaya pembukaan gerbang perubahan demokrasi menjadi negara kekuasaan.

Hal itu, kata dia, didasarkan oleh ketidak-terbukaan pihak Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses revisi RKUHP.

Pasalnya, salah satu asas dalam Peraturan Pembentukan Perundang-undangan mengatakan, untuk pembuatan Undang-Undang harus ada Keterbukaan informasi publik sebelum diplenokan.

Karena itu, pihaknya menuntut kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Komisi III DPR-RI untuk membuka draft RKUHP. Karena, draft tersebut dinilai penting bagi kehidupan masyarakat dalam bernegara.

Baca:  KAMMI Ajak Seluruh Elemen Aktivis Kaji dan Awasi Proyek Pembangunan Blok 3 RSUD Kota Bogor

“Hal ini dirasa perlu dikarenakan RKUHP memiliki peran penting dalam bermasyarakat untuk menjalankan ketertiban umum,” kata Ruben.

Namun demikian, tambah Ruben, pada kenyataannya, saat ini tanpa adanya keterlibatan publik terlebih dahulu, Revisi Undang-Undang ini dengan cepat bergulir di pleno akhir dan menuju disahkan.

Adapun undangan untuk tenaga ahli seperti akademisi dalam proses revisi RKUHP itu dinilai tidak merepresentasikan hadirnya asas Keterbukaan publik.

“Undangan beserta kehadiran akademisi itu hanya sekedar formalitas saja, hanya agar seakan-akan RKUHP ini terbuka terhadap keterlibatan publik,” kata Ruben.( D2N )

Baca:  Presiden Jokowi: Lompatan Transformasi Ekonomi Indonesia Dimulai Dari Sini