LIPUTANBOGOR.COM – Peristiwa penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Kabar terbaru yang menyebutkan korban mengalami kebutaan permanen dinilai sebagai tragedi kemanusiaan sekaligus tamparan keras bagi fondasi demokrasi dan negara hukum di Indonesia.
Kader GMNI Bogor, Muhammad Zidan Nurkahfi, menyatakan bahwa kasus ini bukan sekadar tindak kriminal biasa. Adanya dugaan keterlibatan oknum militer memperkuat indikasi adanya masalah serius dalam relasi kekuasaan dan akuntabilitas institusi negara.
”Ini adalah bentuk kegagalan serius negara dalam menjamin rasa aman bagi warga negara, khususnya para pejuang HAM. Peristiwa ini menjadi ujian nyata bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto: apakah akan berdiri tegak di atas keadilan, atau justru terjebak dalam praktik impunitas,” tegas Zidan dalam keterangannya di Bogor, Rabu (8/4/2026).
Zidan memaparkan bahwa secara hukum pidana, tindakan keji ini memenuhi unsur penganiayaan berat. Merujuk pada Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP, kebutaan permanen dikategorikan sebagai luka berat karena hilangnya fungsi panca indera, sebagaimana dipertegas dalam Pasal 90 KUHP.
”Jika terbukti ada perencanaan, pelaku bisa dijerat Pasal 355 KUHP dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara. Lebih dari itu, tindakan ini bertentangan fundamental dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin hak warga negara bebas dari penyiksaan,” lanjutnya.
Ia juga menekankan, jika benar terdapat keterlibatan aparat, maka kasus ini masuk dalam kategori pelanggaran HAM serius. Penanganannya harus dilakukan secara transparan melalui peradilan militer yang terbuka untuk publik guna menghindari intervensi kekuasaan.
Sebagai kader GMNI, Zidan melihat serangan terhadap Andrie Yunus melalui kacamata Marhaenisme. Menurutnya, Andrie adalah representasi pejuang rakyat yang memiliki kesadaran kritis terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
”Dalam semangat Marhaenisme, negara seharusnya menjadi alat perjuangan rakyat, bukan alat represi. Dugaan keterlibatan oknum dalam ruang sipil menunjukkan kecenderungan penggunaan instrumen kekuasaan untuk menekan suara kritis,” jelas sosok yang juga Kader KTP DPP GMNI 2023 tersebut.
Zidan mendesak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar tidak hanya memberikan respon normatif atau retoris. Menurutnya, kegagalan dalam mengusut tuntas kasus ini akan memperburuk persepsi publik bahwa hukum di Indonesia masih “tajam ke bawah dan tumpul ke atas”.
”Keadilan bagi Andrie Yunus adalah keharusan. Tidak boleh ada kompromi terhadap kekerasan dan tidak boleh ada ruang bagi perlindungan pelaku. Perlindungan terhadap masyarakat sipil adalah tanggung jawab konstitusional yang tidak dapat ditawar,” pungkasnya.(*)





