Beranda News Bogor Raya

Gugat Prosedur Penyidikan, Kapolres Bogor Dipraperadilankan Terkait Kasus Pencabulan Anak

Cibinong — Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menggelar sidang perdana praperadilan terhadap Kapolres Bogor, AKBP Wihka Ardilestanto, Senin (24/11/2025). Gugatan ini diajukan oleh penasihat hukum Tersangka M, seorang guru ngaji yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 7 tahun. Gugatan tersebut menjadi perhatian publik karena menyoal keabsahan prosedur penyidikan yang dilakukan Polres Bogor.

Kasus dugaan pencabulan itu terjadi pada 3 Oktober 2025 dan sempat memicu kehebohan di masyarakat Bogor. Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan dan visum et repertum (VER) terhadap korban di RSUD Cibinong. Penyidik kemudian menetapkan M sebagai tersangka pada 16 Oktober 2025, sebelum menangkapnya empat hari kemudian di kediamannya di Sukaraja.

Baca:  Libur Long Weekend Kawasan Puncak Ramai Lancar, Polisi Telah Berlakukan Dua Arah   

Usai sidang, penasihat hukum Tersangka M, Suhendar SH MM, menjelaskan alasan pihaknya menggugat Kapolres Bogor melalui praperadilan. “Tujuan kami mengajukan praperadilan didasari empat alasan utama,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dinilai cacat hukum karena M tidak pernah diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka. “Klien kami tidak pernah dimintai keterangan sebelum status tersangka dikeluarkan. Ini melanggar KUHAP dan Putusan MK 21/PUU-XII/2014,” tegasnya.

Suhendar juga menilai penyidik tidak memiliki minimal dua alat bukti sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 184 KUHAP. Selain itu, ia menuding penyidik mengabaikan asas praduga tak bersalah karena hanya bersandar pada keterangan pelapor. “Penyidik tidak pernah menggali informasi dari terlapor. Ini menyalahi prinsip fairness dalam proses hukum,” tambahnya.

Baca:  Milad Ke 2, Komunitas BEN Berbagi Kasih di Ponpes Al-Arfah Sinbad

Ia turut menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan. Menurutnya, praperadilan adalah instrumen penting untuk mengoreksi kemungkinan kesalahan aparat penegak hukum. “Kita harus belajar dari kasus-kasus besar seperti kasus Brigadir J pada 2022. Kesalahan dalam penyelidikan itu mungkin terjadi. Tugas kami mengawasi, demi keadilan masyarakat,” ucapnya.

Sidang perdana beragendakan pemeriksaan legal standing para pihak. Tim kuasa hukum Tersangka M hadir lengkap, yakni Suhendar S.H., M.M., Basuni S.H., M.H., dan Uyo Taryo S.H. Sementara itu, pihak Polres Bogor tidak hadir meski telah dipanggil secara patut oleh pengadilan. Ketidakhadiran tersebut memunculkan tanda tanya publik karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.

Baca:  Penyekatan Ops Ketupat Lodaya 2021 di Pospam Rindu Alam

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu, 3 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan legal standing pihak termohon. (*)