Beranda News Hukum

Kasus Dugaan Serobot Tanah Negara dan Gelapkan Pajak, Gemppar Kembali Geruduk Kejagung dan Kementerian ATR/BPN

Presidium Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Aset Negara (Gemppar) kembali menggelar aksi unjuk rasa mengawal kasus dugaan penyerobotan tanah negara dan dugaan penggelapan pajak di depan kantor Kejaksaan Agung RI dan Kantor Kementerian ATR/BPN RI pada Senin (25/7/22).

LIPUTANBOGOR.COM – Presidium Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Aset Negara (Gemppar) kembali menggelar aksi unjuk rasa mengawal kasus dugaan penyerobotan tanah negara dan dugaan penggelapan pajak di depan kantor Kejaksaan Agung RI dan Kantor Kementerian ATR/BPN RI pada Senin (25/7/22).

Koordinator aksi M. Fachri mengatakan aksi kali ini merupakan bentuk kekecewaan Gemppar akibat lambannya proses pengaduan yang dilayangkan kepada Kejaksaan Agung. Pihaknya menilai lambatnya Jaksa Muda Pidana Khsusus kejagung dalam proses penyelidikan dugaan penyerobotan tanah negara dikota Bogor adalah kemunduran dan disintegrasi penegakan hukum di Indonesia.

“Aksi hari ini adalah kartu merah untuk jampidsus, jampidsus jangan melempem, jangan takut dengan penguasa untuk memproses laporan kami ” katanya saat orasi didepan gedung Kejagung.

Baca:  Reservoir Disoal, GEMPPAR Desak Copot dan Aparat Hukum Periksa Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor

Fachri menyampaikan dikota Bogor ada 23 hektar lebih tanah negara dikuasai PT Thryossa Mustika (Braja Mustika) diduga tanpa hak yang sah sejak tahun 90n bahkan hingga saat ini masih dikuasai dan diperjual belikan.

“Kami datang sebagai bentuk upaya menyelamatkan aset negara. Negara berpotensi kehilangan asetnya dan merugi hingga 3,6 triliunan.” Ungkapnya

 

Fachri melanjutkan, seiring perjalanannya kasus penyerobotan tanah negara tersebut diduga ada persekongkolan jahat baik dari pihak pemerintah kota Bogor sebagai pemegang Hak pengelolaan lahan (HPL 1990), Badan Petanahan kota Bogor dan oknum-oknum penegak hukum sehingga penegak hukum terkesan pasif dan melempem.

Baca:  Tolak Ekseskusi Lahan Tanah, Puluhan Masa Aksi Gerudug Gedung PA Bogor

“Maka kami minta jampidsus untuk segera mengeksekusi dan menyelamatkan tanah negara yang ada dikota Bogor.” Ucapnya

Terpisah Gemppar pun turun aksi di depan kantor Kementerian ATR/BPN untuk meminta Menteri Hadi Tjahjanto untuk turun ke Bogor membasmi maraknya mafia tanah dikota Bogor.

“Kami ingin Menteri Hadi Tjahjanto membuktikan ucapannya sebagai pemegang mandat dari presiden untuk membasmi mafia tanah dikota Bogor,” Ucapnya.

Dalam aksi di kedua kantor tersebut Gemppar menyerahkan beberapa bundel bentuk kajian dan data yang diserahkan langsung kepada jampidsus dan perwakilan kementerian ATR/BPN RI.

Dua point utama menjadi isu yang dibawa Gemppar adalah Dugaan penyerobotan tanah negara oleh Braja Mustika dan penunggakan pajak Bogor Golf Club yang berpotensi merugikan keuangan negara 3,6 Triliun rupiah.

Baca:  Rayakan HUT ke-58, ORARI Lokal Kota Bogor Tegaskan Peran Strategis sebagai Cadangan Komunikasi Nasional

Diantara tuntutan Gemppar dalam aksinya sebagai berikut.

1. Kepala Kejaksaan Agung RI untuk segera memprosea laporannya dan menyelidiki kasus penyerobotan tanah oleh Braja Mustika.

2. Menteri ATR/BPN untuk turun ke kota Bogor Membongkar Mafia Tanah dikota Bogor.

3. Presiden RI untuk mencopot Kajagung dan Menteri ATR/BPN RI apabila tidak segera menangkap dan Membongkar praktek mafia tanah serta menyelesaikan permasalahan pajak dikota Bogor.

Diakhir orasinya Fachri menyampaikan akan terus melakukan aksi dan advokasi dengan massa yang terus berlipat ganda.( D2N ).