Beranda News Bogor Raya

Kejaksaan Negeri Kota Bogor Gelar Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa untuk Cegah Korupsi

Foto bersama pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor melalui Seksi Intelijen kembali usai menggelar kegiatan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Jaksa Garda Desa/Kelurahan (Jaga Desa) bagi kelurahan-kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Bogor Utara pada Minggu, 11 Agustus 2025.

LIPUTANBOGOR.COM – Kejaksaan Negeri Kota Bogor melalui Seksi Intelijen kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Jaksa Garda Desa/Kelurahan (Jaga Desa) bagi kelurahan-kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Bogor Utara.

Kegiatan berlangsung pada Rabu (6/8) pukul 13.00 WIB di Aula Kantor Kecamatan Bogor Utara.

Sebelumnya, program serupa telah digelar pada Jumat (25/7) di Kantor Kecamatan Bogor Tengah.

Sosialisasi ini dihadiri para lurah dan operator kelurahan dari wilayah Bogor Tengah dan Bogor Utara, sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pencegahan tindak pidana korupsi di seluruh wilayah administratif Kota Bogor.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha, S.E., S.H., M.H., didampingi Kepala Sub Seksi I Intelijen, M. Ahega Wikantra, S.H., M.H., serta jajaran staf.

Baca:  Bogor Flora Festival, Kontes Tanaman Hias Terbesar di Kota Bogor

Dalam paparannya, Sigit Prabawa Nugraha menjelaskan bahwa aplikasi Jaga Desa merupakan inovasi digital yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, diluncurkan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Reda Manthovani.

Aplikasi ini dirancang untuk memperkuat pengawasan tata kelola pemerintahan desa dan kelurahan secara real time, sekaligus memberikan pendampingan hukum bagi perangkat daerah.

“Melalui Jaga Desa, Kejaksaan hadir untuk mengawal, mendampingi, dan mengawasi penggunaan dana desa atau kelurahan. Tujuannya adalah mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara atau daerah,” ujarnya, Senin (11/8).

Baca:  Bupati Bogor Raih Penghargaan Obsession Award Tahun 2021 Sebagai Best Regional Leaders

Aplikasi ini juga mendukung pelaksanaan berbagai program pemerintah, termasuk program Koperasi Merah Putih di tingkat desa/kelurahan, serta memudahkan pelaporan dan pemantauan kegiatan pemerintahan.

Lima Fungsi Utama Aplikasi Jaga Desa:

1. Memberikan edukasi hukum kepada aparatur desa dan kelurahan.

2. Memudahkan pelaporan dan pengaduan permasalahan hukum.

3. Menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum secara cepat.

4. Memungkinkan pemantauan real time terhadap penggunaan anggaran desa/kelurahan.

5. Meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Para lurah dan operator kelurahan yang hadir menyambut baik kehadiran aplikasi ini. Mereka menilai Jaga Desa mempermudah proses administrasi, pelaporan, dan membangun sinergi antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum.

Baca:  Tingkatkan Mutu Tata Kelola, Kwarcab Pramuka Kota Bogor Gelar Sosialisasi Akreditasi Gugus Depan Serentak di Tiga Wilayah

Acara sosialisasi juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif. Peserta dapat langsung menyampaikan kendala, pertanyaan, atau masukan terkait implementasi aplikasi Jaga Desa kepada tim Kejaksaan.

Kejaksaan Negeri Kota Bogor menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat maupun perangkat daerah. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat reformasi birokrasi, mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

“Melalui pendekatan edukatif, kami berharap aplikasi Jaga Desa dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh kelurahan, sehingga menjadi salah satu pilar pengawasan berbasis teknologi yang efektif,” tutup Sigit.(D2N)