Beranda News

Ketua BEM FH UIKA Bogor Angkat Bicara Soal Polemik Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Achmad Shobari, Ketua BEM FH UIKA Bogor

LIPUTANBOGOR.COM – Akhir-akhir ini polemik wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun menuai pro dan kontra di masyarakat.

Diketahui pada hari selasa tanggal 17 Februari lalu ribuan kepala desa melakukan aksi demo menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 di Gedung DPR.

Menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut, Achmad Shobari Ketua BEM FH UIKA angkat bicara menurutnya, perpanjangan masa jabatan tersebut sudah bisa dikategorikan sebagai tuntutan yang sangat kebablasan.

Ia juga mempertegas bahwasanya, perpanjangan masa jabatan kepala desa juga adalah sebuah kemunduran demokrasi,karena bertentangan dengan amanat serta keberhasilan yang dicapai lewat Reformasi 1998.

Baca:  Bu Dosen 'TOP' Gandeng Dosen Seniman di Acara Harmonisasi Budaya Kota Bogor

“Sudah sangat jelas pembatasan kekuasaan itu termaktub dalam pasal 7 UU 1945 mengenai pembatasan kekuasaan pejabat termasuk presiden, jadi sudah sangat jelas bahwasanya tuntutan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa adalah penyimpangan atas prinsip pembatasan masa jabatan terhadap amanat konstitusi,” ujarnya pada Selasa (31/1/23).

Masa jabatan kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam protesnya, para kades itu meminta perpanjangan masa jabatan semula 6 tahun menjadi 9 tahun. Para kepala desa merasa waktu 6 tahun itu tidak cukup bagi mereka dalam membangun desa yang lebih baik.

Baca:  Akibat Konsleting Listrik, Ruko Penjual Sepatu Terbakar

Tentunya dengan adanya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh ribuan kepala desa di depan gedung DPR RI dengan tuntutan masa perpanjangan masa jabatan memunculkan banyak pertanyaan.

Pasalnya, tidak sedikit dari kepala desa yang terjerat kasus tindak korupsi. Dari data KPK dari 2012 sampai dengan 2021, tercatat 601 kasus korupsi dana desa. Sebanyak 686 kades di tanah air terjerat korupsi.

Menurut Achmad Shobari,bahwasanya perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) yang semula enam tahun menjadi sembilan tahun itu akan sangat rawan terjadinya tindakan korupsi karena terlalu lama berkuasa, hal ini bukan merupakan aspirasi dari masyarakat melainkan aspirasi dari Kades semata untuk memperpanjang masa jabatanya.

Baca:  PLN Berhasil Pulihkan Pasokan Listrik 9 Kecamatan di Sukabumi dan Cianjur yang Terdampak Bencana

Dia juga memberikan solusi,dengan adanya usulan perpanjangan masa jabatan Kepala desa bukan lah salah satu jalan yang efektif dalam menyukseskan pembangunan dan perkembangan di desa masih banyak solusi yang bisa diambil salah satunya adalah dengan peningkatan SDM dari kepala desa maupun perangkat desa ataupun dari segi dana desa yang bisa ditambahkan. Ujar Achmad Shobari dalam keterangan tertulis.(D2N)