LIPUTANBOGOR.COM – Dugaan pelanggaran kampanye kembali terjadi di Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bogor 2024. Kali ini, Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 diklaim melakukan pelanggaran yang cukup serius.
Hal itu diungkapkan oleh Desta Lesmana selaku Ketua Gabungan Mahasiswa Persaudaraan Etnis Nusantara (Gama Pena) mengecam perbuatan tersebuat Menurutnya Paslon nomor urut 2 telah menciderai undang-undang Pilkada.
“Paslon nomor urut 2 kami duga kuat melakukan hal yang dilarang dalam kampanye tahun ini–di mana mereka memanfaatkan mesjid sebagai media kampanye,” ucap Bung Desta kepada Pers, di Kota Bogor (Sabtu/2/11/2024).
“Padahal dalam pada Pasal 57 ayat (1) PKPU 13/2024 dan Pasal 69 UU 8/2015 hal tersebut jelas-jelas dilarang. Mesjid dan lembaga pendidikan tidak boleh dijadikan sarana atau tempat berkampanye,” sambung Desta.
Secara gamblang Desta mengingatkan bahwa tidak ada yang salah dalam konteks berbagi dalam ranah sosial dan agama, namun hal tersebut menjadi sesuatu yang dikecualikan dalam kontestasi politik Pilkada.
“Berbagi makanan memang tidak salah. Tapi dalam konteks politik elektoral, hal ini menjadi bermasalah bilamana salah satu Paslon melakukannya di area mesjid atau lembaga pendidikan,”dan perbuatan tersebut adalah bentuk pelecehan dan penghinaan terhadap tempat ibadah( masjid ) yang dimana kita selalu menjaga kesucianya ,tindakan tersebut sangat tidak bermoral bebernya.
“Kita perlu cermati semangat berbagi makanan di area mesjid tersebut bukan untuk kebaikan itu sendiri, melainkan untuk merebut suara. Jelas ini keliru secara regulasi dan juga moral,” tegasnya.
Di akhir sesi tanya jawab, Desta meminta Bawaslu Kota Bogor untuk menindak dugaan pelanggaran tersebut.
“Kita akan adukan hal ini ke Bawaslu Kota Bogor. Kita harap ada tindakan tegas dari mereka. Jangan sampai visi tegaknya keadilan Pemilihan 2024 kali ini hanya slogan kosong. Bawaslu harus jadi garda terdepan,” pungkas Desta. (D2N)





