BOGOR – Korps Mahasiswa (KOPMA) GPII Bogor mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor segera meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Bogor ke tahap penyidikan dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila telah didukung alat bukti yang cukup.
Desakan tersebut disampaikan menyusul perkembangan penanganan perkara yang kini masih berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan oleh Kejari Kota Bogor. Sejumlah pejabat, termasuk camat, diketahui telah dimintai keterangan, sementara isu dugaan penyalahgunaan proyek Pokir terus menjadi sorotan publik.
Ketua KOPMA GPII Bogor, Alfi Dwi Yulianto, menilai proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan saksi. Menurutnya, apabila penyidik telah menemukan adanya dugaan penyimpangan yang didukung alat bukti, maka penegakan hukum harus segera memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Kami mendesak Kejari Kota Bogor bekerja secara profesional, independen, dan transparan. Jika memang telah ditemukan bukti yang cukup, jangan ragu menetapkan tersangka. Publik sudah terlalu lama menunggu kepastian hukum dalam persoalan dugaan korupsi Pokir DPRD Kota Bogor,” tegas Alfi, Selasa (21/7/2026).
Menurut Alfi, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai sekadar pelanggaran administrasi, melainkan dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.
Ia juga menyoroti pernyataan Ketua Forum Pemerhati Jasa Konstruksi dan Pembangunan (FPJKP), Thoriq Nasution, yang mengungkap dugaan adanya praktik jual beli proyek Pokir dengan potongan mencapai 15 hingga 20 persen dari nilai pagu anggaran.
“Jika informasi tersebut benar dan dapat dibuktikan melalui proses hukum, maka praktik seperti ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat serius. Dampaknya bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pembangunan karena anggaran yang digunakan untuk pekerjaan menjadi berkurang,” ujarnya.
KOPMA GPII Bogor juga meminta penyidik tidak hanya berfokus pada pelaksana proyek, tetapi menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam proses pengusulan, pengondisian, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek Pokir.
“Kami meminta Kejari mengusut perkara ini sampai ke akar-akarnya. Siapa yang mengatur? Siapa yang memerintahkan? Siapa yang menerima keuntungan? Siapa yang memanfaatkan pengaruhnya untuk memenangkan paket pekerjaan? Semua harus diungkap berdasarkan alat bukti,” kata Alfi.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum pejabat, anggota DPRD, aparatur sipil negara, kontraktor, maupun pihak swasta, seluruhnya harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa tebang pilih.
“Kejaksaan jangan takut terhadap tekanan politik maupun kekuasaan. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan. Jangan sampai perkara ini berakhir tanpa ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana, padahal masyarakat terus menunggu kejelasan,” tegasnya.
KOPMA GPII Bogor juga mengapresiasi langkah awal Kejari Kota Bogor yang telah melakukan pengumpulan bahan keterangan. Namun, organisasi mahasiswa tersebut berharap proses hukum berjalan lebih cepat agar tidak menimbulkan persepsi bahwa penanganan perkara berjalan lambat.
“Jangan biarkan kepercayaan publik memudar. Jika alat bukti telah memenuhi unsur, segera tetapkan tersangka. Penegakan hukum harus memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat Kota Bogor,” pungkas Alfi Dwi Yulianto.





