Beranda News Nasional

KPAI Jasra Putra Dorong Penegakkan Hukum Progresif Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Anak

Jasra Putra
Komisioner KPAI, Jasra Putra . (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku, pihaknya sudah melaksanakan Evaluasi Kota Layak Anak bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) di Jombang, Jawa Timur.

Hal ini menyusul kasus dugaan pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Yang bersangkutan merupakan anak kiai di ponpes Shiddiqiyah.

Menurut Kepala Divisi Pengawas Monitoring dan Evaluasi KPAI, Jasra Putra, pada tahun 2021 pihaknya mendapatkan laporan kasus dugaan pencabulan oleh oknum pesantren di Jombang oleh Kepolisian dan pelakunya saat itu tengah diburu.

Baca:  Polres Bogor Raih Penghargaan Dari KPAI, Atas Pengungkapan Kasus Ayah Sejuta Anak

“Saya kira sejarah penegakan hukum kekerasan dan kejahatan seksual di negara kita terus progresif, baik di KUHP maupun di RKUHP yang terus berproses, termasuk UU 35 2014 tentang Perlindungan Anak, UU 17 2016 tentang Pemberatan Hukuman untuk pelaku kejahatan seksual pada anak dan terakhir UU TPKS,” kata dia dalam keterangan tertulis diterima, Selasa (12/07/2022).

Jasra berharap, ketegasan negara dengan tidak memberi ruang terhadap pelaku kejahatan seks yang berdampak pada pencabutan izin operasional pesantren dan pindahnya para santri. Selain itu, dia juga mendorong kepada korban lain untuk tidak bungkam terhadap kasus ini.

Baca:  Warga Tolak Keras Pembangunan TPST Rumpin 

“Karena kita tahu peristiwa ini dibawah kekuasaan pelaku, yang dari 2019 sampai sekarang baru bisa tertangkap. Artinya tidak tertutup korban korban yang lain masih ada,” ungkap dia.

Jasra menambahkan, KPAI menemukan regulasi yang belum efektif terkait pengawasan terhadap lembaga-lembaga yang dititipkan anak-anak oleh pemerintah pusat dan daerah.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong komitmen seluruh pihak untuk melaksanakan tata aturan untuk mengawasi jalannya lembaga-lembaga tersebut.

“Dalam evaluasi Kota Layak Anak, masih belum efektif pembagian tugas dan kewenangan antara pemerintah dan pemerintah daerah dan diperlukan penguatan komitmen agar anak-anak yang dititipkan tetap terjangkau oleh kebijakan yang dibuat, sebelum mereka dititipkan,” pungkas Jasra.