LIPUTANBOGOR.COM, JAKARTA – Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) berupa vonis mati terhadap pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan.
Komisioner KPAI, Jasra Putra menilai vonis dari Majelis Hakim PT Bandung merupakan putusan bersejarah. Menurut Jasra, putusan ini memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual.
“Putusan ini tentunya menjadi tonggak sejarah penting untuk Indonesia, dalam memberikan efek jera hukuman maksimal, sekaligus edukasi di masyarakat,” ujar Jasra.
Jasra memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang berpihak kepada korban. Putusan tersebut, lanjut Jasra, bisa menjadi yurisprudensi hukum para korban untuk kasus yang sama.
“Putusan tersebut juga memperbaiki putusan sebelumnya, yang awalnya restitusi di bebankan ke negara, kini di bebankan kepada pelaku, dengan merampas segala asset yang dimiliki,” imbuh Jasra.
“Tentunya keberpihakan yang tinggi dari majelis hakim untuk ke 23 korban sangat perlu di apresiasi. Karena umumnya korban kejahatan seksual akan dihantui trauma dan penderitaan sepanjang hidupnya, yang sangat perlu diantisipasi negara,” jelas Jasra.
Naik banding ini, kata Jasra, disampaikan JPU ke Pengadilan Tinggi setelah sebelumnya putusan Pengadilan Negeri Bandung memberikan hukuman maksimal kepada HW dan restitusi yang dibebankan ke negara.
Dirinya mengatakan hukuman mati dalam kekerasan seksual memang telah diatur dalam Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 khususnya Pasal 81 Ayat 5 tentang penegasan bila anak korban kejahatan seksual lebih dari satu orang, yang mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Meski terdapat perbedaan cara pandang di masyarakat tentang pemberlakukan hukuman mati dan hukuman maksimal, Jasra menilai keduanya memberi perhatian pada efek jera dan pemaksimalan hukuman.
Serta edukasi di masyarakat, bahwa tidak ada ruang sedikitpun untuk pelaku kejahatan seksual di negara ini.
“Saya kira ini memperlihatkan kepada para pelaku dan yang berniat menjadi pelaku kejahatan seksual anak, bahwa Undang Undang pemberatan hukuman maksimal berada di ruang yang hidup, bahwa secara dinamis kondisi para korban menjadi perhatian majelis hakim, meski sudah ada putusan sebelumnya. Bahwa perkembangan korban sebagaimana bunyi aturan tersebut, dapat mengubah putusan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi,” pungkas Jasra.
(Andi)





