Beranda News Bogor Raya

KPB Siap Laporkan Temuan BPK Pengadaan Videotron Dishub Kabupaten Bogor ke Polda Jabar

BOGOR – Komite Pemuda Bogor (KPB) menyatakan tengah menyiapkan laporan resmi kepada Polda Jawa Barat terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025 mengenai pengadaan videotron di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor senilai Rp2.562.000.011.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari sikap KPB yang sebelumnya mendesak agar temuan audit BPK tidak berhenti pada penyelesaian administratif, tetapi juga ditelusuri secara hukum apabila dalam prosesnya ditemukan indikasi penyimpangan.

Ketua Umum KPB, Fakhrul Rafdi, mengatakan pihaknya kini tengah mengumpulkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk hasil pemeriksaan BPK dan data lain yang dinilai relevan, sebelum laporan disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.

Baca:  Tinjau Aktivitas Stasiun Bojong Gede, Bupati Bogor Sebut Penumpang Sulit Diatur

“Kami sedang menyiapkan laporan resmi ke Polda Jawa Barat. Tujuannya bukan membangun opini, tetapi meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional terhadap temuan BPK tersebut,” kata Fakhrul.

Menurutnya, temuan audit BPK merupakan informasi penting yang perlu mendapatkan perhatian dan tindak lanjut apabila terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan keuangan negara maupun proses pengadaan barang dan jasa.

KPB menilai masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai sejauh mana tindak lanjut atas temuan tersebut, termasuk apakah terdapat pihak-pihak yang perlu dimintai keterangan terkait proses pengadaan videotron di lingkungan Dishub Kabupaten Bogor.

Baca:  Pembagian BST di Desa Rawapanjang Berjalan Kondusif

Fakhrul menegaskan, laporan kepada Polda Jabar disiapkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kami ingin proses ini terang benderang. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan secara terbuka. Namun apabila terdapat penyimpangan, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Selain menyiapkan laporan kepada kepolisian, KPB juga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor membuka kepada publik perkembangan tindak lanjut atas temuan BPK tersebut.

Menurut KPB, penyelesaian setiap temuan hasil pemeriksaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Baca:  Soal Dana Hibah Pariwisata, Kopma GPII Tantang Disparbud Transparan

KPB menyatakan akan menyerahkan seluruh dokumen yang dimiliki kepada penyidik apabila laporan telah didaftarkan, serta siap memberikan keterangan tambahan apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bogor, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, maupun Polda Jawa Barat terkait rencana pelaporan yang disiapkan KPB.

KPB menegaskan bahwa langkah hukum tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. KPB juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan mengedepankan pemeriksaan yang objektif, profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.