Beranda News Bogor Raya

Langgar Prokes Covid-19, Mahasiswa Gelar Aksi di Gerai MCD dan Balaikota Bogor

KOTABOGOR,LIPUTANBOGOR.COM – Menanggapi kerumunan yang terjadi pada hari Rabu, 09/06/2021 di beberapa gerai
MCD di Kota Bogor yang mana hal tersebut di duga dapat meningkatkan tingkat penyebaran
Covid-19 dan menjadikan Cluster baru di Kota Bogor.

“Kami mempertanyakan langkah kongkrit dari pemerintah Kota Bogor terhadap sanksi
yang di berikan untuk MCD yang ada di Kota Bogor yang jelas – jelas telah melanggar prokes,” ungkap Candra selaku Korlap dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Bogor Raya,Kamis ( 24/06/21).

Menurutnya, ini jangan sampai publik berasumsi adanya tebang pilih dalam penegakan hukum.

Baca:  Permudah Layanan untuk Masyarakat, Polresta Bogor Launching Aplikasi SIKASEP

“Dan kami menduga adanya pembiaran dan ketidak tegasan penegakan hukum dalam hal tersebut,” ungkapnya.

Inilah tuntutan yang kami sampaikan :

1. Peraturan Wali Kota Bogor No 107 Tahun 2021 Tentang Pengenaan sanksi
administratif pelanggaran tertib kesehatan dalam penanggulangan Covid-19 di Kota
Bogor di Tegak kan dengan baik.
2. Usut tuntas pelanggaran prokes yang terjadi hari Rabu, 09/06/2021 di beberapa gerai
MCD Kota Bogor.
3. Menantang aparat penegak hukum agar tidak tebang pilih dalam menjalankan aturan
4. Wali kota Bogor harus tegas dalam memberikan sanksi untuk pelanggaran Prokes yang telah terjadi di MCD pada hari rabu, 09/06/2021.
5. Jangan hanya tempat tempat kecil saja yang di tindak dengan bringas sedangkan tempat
tempat besar tidak.

Baca:  Buron Said Awad Hayaza Diburu, Kejaksaan Negeri Bogor Berkoordinasi dengan Pihak Imigrasi

( D2N )