Beranda News Bogor Raya

Maraknya Minol Ilegal di Kota Bogor: KNPI Soroti Lemahnya Pengawasan Bea Cukai Kota Bogor

Menurut Wakil Ketua DPD KNPI Kota Bogor, Milzam Bajened.

LIPUTANBOGOR.COM – Kota Bogor kembali diguncang oleh insiden kekerasan yang diduga dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol (minol) ilegal.

‎Baru-baru ini, di sebuah kafe di Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, seorang pengunjung cafe mengalami kekerasan brutal yang dilakukan diduga oleh oknum petugas keamanan cafe papabears.

‎Korban pemukulan berinisial MH mengalami patah hidung dan trauma berat. Informasi awal yang didapat, pelaku pemukulan diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.

‎Fenomena memilukan ini menambah panjang daftar persoalan minol ilegal yang beredar di sejumlah kafe kawasan Kota Bogor.

‎Menurut Wakil Ketua DPD KNPI Kota Bogor, Milzam Bajened, praktik penjualan Minol tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial.

‎”Sebagai bagian dari masyarakat, jelas kita perlu mempersoalkan maraknya peredaran minol dan dampak serius yang ditimbulkannya,” kata Milzam kepada pers, di Kota Bogor (Rabu, 19/11/2025).

Baca:  Heboh! Jagat Maya Geger, Diduga Tempat Esek-Esek Berkedok Sekolah

‎”Aksi-aksi kekerasan yang kerap terjadi di cafe-cafe yang menjual Minol, gangguan ketertiban umum, dan risiko kesehatan masyarakat sudah seharusnya diberi atensi serius,” sambung Wakil Ketua DPD KNPI itu.

‎ Kinerja Bea Cukai Kota Bogor Dipertanyakan

‎Sebagai instansi yang memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan peredaran barang kena cukai, termasuk minol, Milzam mulai mempertanyakan komitmen dan efektivitas pengawasan Bea Cukai Kota Bogor.

‎”Berdasarkan ketentuan hukum, Bea Cukai memiliki tanggung jawab strategis untuk memastikan bahwa seluruh peredaran minol telah membayar cukai, dan proses distribusinya berada dalam pengawasan resmi, ucap Milzam.

‎”Dan satu lagi, barang ilegal harus dicegah melalui penindakan sistematis di lapangan,” tambahnya.

Baca:  Desta Lesmana Apresiasi Langkah Tegas Pemkot Bogor dalam Penataan Alun-alun, Minta Satpol PP Bertindak Tegas

‎”Namun kenyataannya, minol ilegal masih beredar dan dijual bebas di berbagai tempat hiburan dan kafe. Hal ini menandakan adanya celah serius dalam pengawasan,” tegasnya.

‎Milzam juga mengutip sejumlah regulasi yang mengatur dan menegaskan kewenangan Bea Cukai dalam soal peredaran minol ilegal di Kota Bogor.

‎”UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54 menegaskan bahwa setiap orang yang memperjualbelikan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dikenai sanksi pidana,” bebernya.

‎”Dalam hal ini, Bea Cukai sudah sewajibnya melakukan pengawasan, penindakan, dan pemeriksaan terhadap peredaran barang-barang beresiko yang tidak berpita cukai itu,” jelas Milzam.

‎Dengan basis regulasi yang telah dipaparkannya, Milzam menyebut maraknya peredaran minol di Kota Bogor mengindikasikan lemahnya pengawasan Bea Cukai.

Baca:  Kendaraan Listrik dan Home Charging, PLN : Era Baru Nikmati Kemudahan Berkendara

‎”Jelas kasus ini mengindikasikan lemahnya pengawasan yang dilakukan Bea Cukai Kota Bogor. Dan kita tidak bisa sertamerta mengkambinghitamkan pelaku usaha,” katanya.

‎Di akhir sesi wawancaranya, Milzam Bajenet meminta Bea Cukai Kota Bogor untuk segera bertindak sesuai perintah undang-undang.

‎”Mulai sekarang jalankan saja apa yang telah diperintahkan undang-undang. Bila masih abai dalam melakukan pengawasan dan penindakan, tentu tidak bisa kita sebut lagi sebagai pelanggaran administratif semata,” ucapnya.

‎”Mereka bisa kita duga turut serta memberikan ruang bagi tumbuh kembangnya potensi kekerasan dan kriminalitas, seperti halnya insiden kekerasan yang terjadi di sejumlah cafe yang terjadi baru-baru ini,” pungkasnya.(D2N)

‎