Beranda News

Maraknya Penjualan Minol di THM, Rusli Prihatevy : Dalam Pengawasan Pemerintah Kota Bogor, Bila Melanggar Tindak Tegas

LIPUTANBOGOR.COM –  Maraknya penjualan minol di beberapa THM yang berada di wilayah Kota Bogor, seolah tidak mengindahkan peraturan yang berlaku, bahkan seperti tidak adanya pengawasan dari Pemerintah Kota Bogor yang tengah memberi label sebagai kota ramah keluarga atau family friendly.

Padahal sudah ada larangan untuk menjual minol diatas 5%, tapi pada kenyataannya Bluefin resto secara terang-terangan menjual minol berkadar diatas 5%, bahkan dicantumkan dalam daftar menu Bluefin resto.

Seperti minuman khas Korea merk Soju memiliki kandungan alkohol 20-24%, sedangkan minuman anggur merah cap orang tua memiliki kandungan alkohol sebesar 19,7%. Dan jenis minuman itu terpampang dalam daftar menu bluefin resto yang berada di Jl Sukasari 1 Rt 02 Rw 02 Kelurahan Sukasari Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor.

Baca:  Bawaslu Kota Bogor Edukasi Pemilih Pemula untuk Cegah Pelanggaran Pemilu 2024

“Itu harus diawasi juga oleh pemerintah, bila melanggar harus ditindak secara tegas,” kata Rusli Prihatevy, Ketua DPD Golkar Kota Bogor, Rabu (23/03/22).

“Kota Bogor ini kan juga tidak begitu luas, hanya ada 6 kecamatan yang seharusnya dapat dikontrol dengan memiliki personil yang cukup,” tambahnya.

“Dan sudah jelas bahwa di Kota Bogor ini berlaku bahwa penjualan minol hanya dibawah 5% yang masih diizinkkan, kalo diatas 5% dijual laporkan saja kepada instansi terkait,” pungkasnya.( D2N )