Beranda News Ekonomi & Bisnis

Masyarakat Tak Perlu Cemas, Koperasi Namastra Aman dan Legal

Koperasi Namastra Bogor yang berlokasi dijalan Panduraya Kota Bogor

LIPUTANBOGOR.COM – Masyarakat tidak perlu cemas untuk menabung dan menjadi anggota Koperasi Namastra yang berlokasi di Jalan Panduraya, Kota Bogor. Selain aman, koperasi tersebut juga berizin, legal, dan terdaftar di Kementerian Koperasi Republik Indonesia (RI).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Pengurus Koperasi Namastra, Iman Sidik Tjandra untuk merespon pemberitaan terkait Koperasi Namastra masuk dalam pinjaman online (Pinjol) illegal yang diberitakan oleh CNBC pada tanggal 23 Mei 2020.

Iman menegaskan bahwa, Koperasi Namastra tidak masuk dalam Koperasi yang menjalankan pinjol illegal. Hal itu dapat dilihat dari pernyataan Satgas Waspada Investasi OJK tentang daftar Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal tahun 2022 yang diterbitkan media Republika, pada Senin 14 Maret 2022.

Baca:  Diputus Sepihak, Anggota DPRD Digugat Rp2,1 Miliar Terkait Pengelolaan SPPG Savira

Dia menambahkan, Koperasi Namastra adalah koperasi pertama di Indonesia yang telah menerbitkan Buku Tata kelola sebagai fondasi menjalankan kegiatan koperasi yang disupport oleh kementerian Koperasi, serta telah bermitra dengan LPDB sebagai koperasi yang sehat dengan laporan keuangan audited yang telah diperiksa oleh KAP.

“Koperasi jasa Namastra Jaya Sejahtera memberikan rasa aman dan mewujudkan kesejahteraan anggotanya dengan etos kerja ‘Sepakat’ Sehat – Profit dan Kuat dari semua line usaha, permodalan, pelayanan dan pengembangan usaha UMKM untuk membangun ekonomi kerakyatan,” ungkap Iman Sidik Tjandra.

Baca:  ​Revitalisasi Alun-Alun Empang: Menjaga Warisan Sejarah Bogor Lewat Ruang Publik yang Modern dan Tertata

Lebih lanjut dirinya memaparkan bahwa, Koperasi Jasa Namastra Jaya Sejahtera tercatat pada Akte Pendirian Nomor 1 (satu) , pada Notaris Kusnadi, S.H., M.H., M.Kn dengan Status sebagai Koperasi Jasa dengan Tingkat Nasional kategori A (Koperasi Skala Besar). Secara kelembagaan, Koperasi Jasa Namastra Jaya Sejahtera telah memenuhi persyaratan sebagai Koperasi Tingkat Nasional.

Hal itu berdasar Undang Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 , Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan dan Perkoperasian, Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegritas Secara Elektronik, Lembaga OSS.

Baca:  Buka Perdagangan BEI, Presiden Optimistis Berbagai Tantangan 2022 Bisa Dilalui

Menurut Iman, Koperasi Namastra tersebut juga telah melewati pemeriksaan dan penilaian kesehatan dengan status Cukup Sehat dari Kementerian Koperasi & UKM.( D2N )