Beranda News Bogor Raya

Minol Ilegal Beredar Masif di THM, Masa Depan Generasi Muda Kota Bogor dalam Ancaman

Wakil Ketua Bidang Pengembangan SDM DPD KNPI Kota Bogor, Nur Iman Iskandar S.H

LIPUTANBOGOR.COM – Wakil Ketua Bidang Pengembangan SDM DPD KNPI Kota Bogor, Nur Iman Iskandar S.H turut memberi respon kritis atas maraknya peredaran minuman beralkohol atau Minol ilegal di Kota Bogor.

Menurut pria yang kerap disapa Iskandar itu, maraknya peredaran Minol ilegal memberi dampak destruktif bagi masa depan remaja hingga pemuda di Kota Bogor.

“Dalam pandangan kami, selain narkoba, minol ilegal adalah ancaman serius bagi ratusan ribu remaja dan pemuda Kota Bogor saat ini,” ucap Iskandar kepada pers, Kota Bogor, 21/5/2025.

Baca:  Jeritan Hati PKL Jalan Pedati Pasca Dibersihkan Lapak Jualannya

“Peredaran Minol ilegal tidak hanya merusak moral ataupun SDM anak bangsa, tetapi juga menjadi salah satu penyebab kematian yang cukup serius,” imbuhnya.

Iskandar mengatakan, dari data global yang dirilis WHO tahun 2019 dan data BPS tahun 2022, angka kematian yang disebabkan Minol sudah sangat mencemaskan.

“Menurut data WHO, angka kematian yang disebabkan Minol di seluruh dunia mencapai 2,6 juta jiwa pertahun. Sedangkan menurut BPS, korban keganasan Minol secara rutin merenggut 19.000 jiwa pertahunnya. Ironis!” tegasnya.

Baca:  Kota Hujan Menjadi Panggung Nasional: Bogor Ditetapkan sebagai Lokomotif Seni Pertunjukan lewat PMK3I

Melihat data yang disajikan WHO dan BPS, Iskandar meminta kepada pemerintah untuk segera menertibkan peredaran Minol ilegal di Kota Bogor.

“Minol ilegal perlu segera ditertibkan. Baik minol yang oplosan yang dijual di kios-kios kecil ataupun minol import tidak berizin yang diperjualbelikan di banyak Tempat Hiburan Malam (THM),” imbuh Iskandar.

“Pemerintah jelas harus hadir. Satpol PP sebagai penegak Perda harus memberi sanksi tegas pada pelaku usaha THM yang jelas-jelas merugikan ini. Kalau perlu tutup atau cabut izin usahanya bila terbukti,” katanya.

Baca:  BPN Kota Bogor Targetkan 2022 12 Ribu Bidang Tanah Bersertifikat

“Tidak hanya Satpol-PP, KPAI Daerah yang concern dengan issue perlindungan anak juga harus turun tangan. Jangan tunggu jatuh banyak korban kemudian baru bertindak,” tutup Iskandar.(D2N)